Tegal, Sumselupdate.com – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo telah ditetapkan jadi tersangka buntut dari menggelar konser musik dangdut yang mengundang kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, Wasmad tidak ditahan polisi.
“(Wasmad) tidak ditahan (meski jadi tersangka),” ucap Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, Senin (28/9/2020) seperti dikutip dari vivanews.
Argo pun membeberkan alasan Wasmad tidak ditahan meski tersangka. Pasalnya ancaman hukuman terhadapnya tidak sampai lima tahun. Sehingga, penahanan tidak dilakukan. Di mana Wasmad dikenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.
“Ancaman 1 Tahun UU Karantina Pasal 93,” katanya lagi.
Sebelumnya, Wasmad Edi Susilo, yang menggelar konser dangdut karena hajatan khitanan anggota keluarganya memicu reaksi keras dari publik. Cibiran tertuju kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu.
Efek kelakuan Wasmad, polisi pun turun tangan. Konser dangdut tersebut digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu (23/9/2020). Polisi mengaku sudah memeriksa Wasmad. (adm3/vvn)











