Merasa Dijebak dan Dianiaya Timses Paslon PALI, AG Lapor Ke Polisi

Kamis, 10 Desember 2020
AG melapor ke polisi karena merasa dijebak dan dianiaya oleh salah satu timses Paslon.

PALI, Sumselupdate.com – Merasa difitnah dan dikeroyok oleh salah satu pendukung pasangan calon, AG, warga Kabupaten PALI yang dituding akan melakukan money politik, melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polisi resor (Polres) PALI, Kamis (10/12/2020).

Sebelumnya diberitakan bahwa tiga warga PALI, dituding akan melakukan pelanggaran kampanye money politic pada Selasa malam (8/12/2020), sekitar pukul 23.00 WIB, di Sumberjo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, PALI.

Padahal, jika berdasarkan pengakuan AG, dirinya bersama beberapa temannya pada malam itu, hendak mengunjungi rumah temannya yang berada di Sumberjo.

“Kami mau ke rumah kawan yang bernama Ega, sekaligus nanya sama kawan untuk mencari tanah di sana. Pada saat memutarkan mobil, kami dihadang lebih kurang tiga mobil yang membuat kami tidak bisa berjalan,” jelas AG.

Dalam LP/B/-103/XII/2020/SUMSEL/Res PALI tanggal 10 Desember 2020, AG menjelaskan, jika dirinya diintrogasi dan mobil yang dikendarainya di geledah oleh para pendukung salah satu paslon.

“Beberapa orang langsung mengetuk  pintu mobil dan kami diminta turun oleh pelaku diduga IW. Setelah turun, mereka menggeledah mobil, kemudian identitas diperiksa, handpone disita. Dari penggeledahan kami di TKP, di dalam mobil yang kami bawa hanya ditemukan plat merah BG 1491 PZ. Tidak ada uang dan amplop saat digeledah di lokasi,” cerita AG.

Menjawab pertanyaan awak media, amplop itu kenapa amplop tersebut bisa ada di mobil, AG menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal amplop tersebut.

“Amplop itu yang pastinya bukan punya kami. Perlu rekan-rekan wartawan dan warga PALI ketahui, bahwa dari TKP Sumberjo, hingga ke kantor Bawaslu PALI, mobil kami dibawa AD, salah satu rombongan dari mereka. Silahkan analisa sendiri, jarak antara TKP Sumberjo dan kantor Bawaslu PALI cukup jauh, lebih kurang 10 km. Kami kemudian dimasukkan ke dalam mobil mereka secara terpisah, satu per satu. Saya dibawak menggunakan Inova Reborn abu-abu dengan plat B 788 DEN, Rg dibawak mobil Innova Reborn B 4 DEL, HK dibawa menggunakan Triton,” beber AG.

“Dan kami dibawa ke Bawaslu PALI dengan menaiki mobil mereka. Kami diperlakukan seperti kami buronan saja. Bahkan, pada saat di Bawaslu kami dipaksa mengakui bahwa amplop itu punya kami,” tambahnya.

Selain itu, dirinya juga mendapat penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong oleh pelaku berinisial DC dan kawan-kawan.

“Posisi gelap lebih dari satu orang yang mukul. Saya di pukul di bagian leher bagian belakang dan kepala bagian brlakang lebih dari lima kali. Ada juga mobil yang bertuliskan Satgas Anti Politik Uang, kami dituduh pelaku membagi-bagikan uang. Kami di jebak, mereka periksa tidak ada amplop sebelumnya,” tukasnya.

Sementara saat di Bawaslu  mobilnya kembali di periksa. Saat di periksa dalam dasbor mobil ada amplop. Dia kaget amplop 9 buah berisi uang ada isi Rp200.000 dan Rp100.000. Dia menegaskan, jika itu bukan miliknya. Dia tidak tahu siapa yang memasukkannya ke dalam mobil mereka.

“Bukan punya kami amplop berisi uang itu, saya pastikan itu sabotase dan dijebak, dan saya diminta buka amplop itu oleh Bawaslu. Kami tidak bawak uang dan tidak bagi-bagikan uang. Kami bukan timses,” tegasnya.

Masih kata AG,  atas kejadian itu, dirinya dan rekannya merasa jadi korban penganiayaan dan jadi korban jebakan atas amplop  yang diduga money politik. Oleh sebab itu, dia memutuskan untuk melaporkan pelaku penganiayaan, pengeroyokan dan ini jelas  Fitnah (pencemaran nama baik) terkait amplop money politik, dalam petistiwa ini berharap polisi bisa mengusut pelaku pengeroyokan.

“Ini jelas sabotase diduga meletakan amplop berisi uang dalam mobil saya. Pencemaran nama baik ini namanya,” tutupnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres PALI, AKP Rahmad Kusneidi S.Kom melalui Kanit Pidum Ipda Arzuan SH, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

LP/B/-103/XII/2020/SUMSEL/Res PALI tanggal 10 Desember 2020.
“Saat laporan masih dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Terkait dugaan sabotase amplop adalah rangkaian laporan korban kasus dugaan penganiayaan, laporan sudah kita terima dan kita proses,” terangnya.

Sebelumnya, Basrul SAP, Komisioner Bawaslu PALI divisi SDM menerangkan bahwa pihaknya dalam menerima laporan dari warga perihal adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan AG, HK, dan RG akan dilakukan pendalaman.

“Dari pemeriksaan di mobil terlapor, ditemukan sembilan buah amplop yang berisi uang dengan total Rp. 1.100.000 kemudian dua keping plat berwarna merah dengan nopol BG 1491 PZ, dan surat menyurat pemerintahan. Namun, di mobil tersebut tidak ditemukan alat peraga kampanye (APK) dari salahsatu paslon,” terang Basrul. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.