Merasa Di-PHK Sepihak, Dua Mantan Karyawan Roti Terkenal di Palembang Tuntut Pesangon

Sabtu, 22 Agustus 2020
Masayu memperlihatkan surat PHK dirinya

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com — Malang nasib Masayu Maryati Atika (43) atau yang akrab disapa Tika, warga Jalan Kebun Manggis Lorong Seblat Kecamatan Ilir Timur 1 dan Tati Hariati (51) warga Talang Keramat Kota Palembang. Kedua perempuan ini merupakan mantan karyawan Franch Bakery.

Read More

Keduanya di PHK perusahaan, meski tanpa kesalahan bahkan yang lebih parahnya lagi, mereka merasa PHK tersebut tidak sesuai prosedur dan tak diberi pesangon saat keduanya keluar.

Tim Sumselupdate.com berkesempatan untuk mewawancari keduanya. Masayu atau yang akrab disapa Tika mengatakan, bahwa dirinya baru di-PHK tanpa sebab yang pasti.

Diputuske aku di PHK 29 Juli 2020 yang beralasan order bolu kebanyakan. Saya salah tulis diorderan, karena saya baru dikasih tau untuk kebutuhan di cabang,” ujarnya, Sabtu (22/8/2020).

Padahal, lanjutnya, dari 32 bolu yang dibuat, order laku sebanyak 29 dan hanya 3 buah yang basi. Namun perempuan yang memiliki satu anak tersebut, masih dianggap salah.

Tadinyo 32 nah berubah lagi 16 untuk cabang. Terus aku disuruh ngadep manager suruh ngundurke diri. Atau tidak, dari perusahaan yang keluar PHK. Terus aku dikasih surat PHK tanpa ada matrai,”jelasnya.

Pekerja Cafe & Bistro Fracnh Bakery yang tergabung dalam Federasi Buruh Indonesia atau FBI menggelar demonstrasi di depan kantor perusahaan di Jalan Kolonel Atmo, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, Sumsel, Rabu (19/8/2020) siang.

 

Hingga kini ia masih menunggu jalan dari Federasi Serikat Buruh untuk sampai ke pengadilan memperjuangkan nasibnya dan saat ini masih menganggur.

Lain cerita dengan Tati Hariati (51) warga Talang Kramat yang sudah 23 tahun bekerja. Sebelumnya ia mengemban jabatan sebagai HRD selama 23 tahun. Lalu tiga bulan terakhir ia diturunkan jabatannya menjadi OB.

“Emang dari dulu perusahaan ini tidak mau ikit kebijakan Disnaker. Mempekerjakan karyawan seenaknya saja. Apalagi ketika aku baru bulan 4 bergabung dengan Federasi Serikat Buruh. Langsung turun dipindahi jabatan aku jadi OB,”jelasnya.

Tati menceritakan, tanggal 18 Agustus 2020 kemarin adalah hari terakhir ia bekerja di Franch Bakery. Ia dikeluarkan secara sepihak bersamaan dengan Karso suaminya dengan status yang tak jelas PHKnya.

“Kalau mas Karso sempet dikasih SP, tapi kalau saya tak ada keterangan. Alasannya cuma tak mau pakai lagi dan saya tak 1 sen diberikan pesangon termasuk suami saya,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, puluhan masa aksi demonstran yang tergabung dalam Federasi Buruh Indonesia (FBI) berorasi menuntut keadilan di depan Cafe & Bistro Fracnh Bakery, Rabu (19/8/2020) siang lalu.

“Aksi demonstrasi yang kita lakukan ini sangat jelas kami meminta keadilan dari perusahaan dimana kami para pekerja tidak digaji sesuai aturan. Bahkan sudah ada 6 pekerja yang di PHK secara sepihak, “ujar koordinator aksi Heryadi saat ditemui dilokasi.

Pekerja Cafe & Bistro Fracnh Bakery yang tergabung dalam Federasi Buruh Indonesia atau FBI menggelar demonstrasi di depan kantor perusahaan di Jalan Kolonel Atmo, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, Sumsel, Rabu (19/8/2020) siang.

 

Pada aksi itu, para buruh menyampaikan 13 tuntutan, yakni

  1. Hentikan intimidasi verbal dan non verbal terhadap karyawan yang bergabunh dengan Federasi Buruh Indonesia Kabupaten Banyuasin
  2. Hentikan pembayaran upah lembur 5.000 /jam, yang tak sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 dan UU No 13 tahun 2003
  3. Berikan makan terhadap karyawan
  4. Hentikan kelebihan jam kerja yang tidak dibayar perusahaan.
  5. Bayar pekerja secara UMK
  6. Hentikan PHK sepihak
  7. Hentikan keterlambatan upah
  8. Berikan slip gaji yang transparan dan benar menurut PP No. 78 tahun 2015.
  9. Hentikan kebijakan arogansi Franch Bakary (CV. FNB Group) terhadap karyawan.
  10. Berikan SK karyawan yang prosedur dan benar.
  11. Bayarkan sisa THR tahun 2020 yang baru diberikan 50 %.
  12. Bayarkan sanksi denda terhadap upah yang terlambat
  13. Pekerjaan semua karyawan yang dirumahkan.

Lebih lanjut Hendri mengungkapkan, perlakuan semena-mena perusahaan ini sudah terjadi sejak perusahaan ini berdiri.

Heryadi mengatakan ke depanya pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya sampai ketemu titik terang bila perlu sampai ke pengadilan.

Diketahui Cafe & Bistro ini merupakan milik Heni, pengusaha asal Singapura.

Dari pantauan Sumselupdate.com terlihat pihak perusahaan tidak mau keluar untuk menanggapi tuntutan masa aksi.

Namun akhirnya dapat keluar melalui kuasa hukumnya Turiman. “Ya, apa yang teman-teman sampaikan akan kita teruskan kepada managemen,” ujar Turiman.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts