Menyusul Provinsi, PPKM di Palembang Diperpanjang Sampai 25 Juli

Rabu, 21 Juli 2021
Walikota Palembang H Harnojoyo

Palembang, Sumselupdate.com – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Palembang pun diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, berdasarkan ketetapan Inmendagri tersebut PPKM Kota Palembang sudah turun ke level 3 dari sebelumnya level 4, tetapi item-item pengetatan protokol kesehatan tetap mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Read More

“Covid sudah landai, kasus aktif turun, BOR (Bed Occupancy Rate) turun, angka kematian turun, artinya ada hasil dari pengetatan PPKM sebelumnya (9-20 Juli),” katanya, Rabu (21/7/2021).

Menurut Harnojoyo, meskipun ada penurunan kasus namun hasil yang didapat saat PPKM pertama ini belum maksimal. Sampai 25 Juli aturan tetap sama seperti operasional mal tetap tutup jam 5 sore.

“Selain itu tempat usaha seperti rumah makan, warung pecel lele, PKL dan lainnya tetap boleh buka tetapi jangan menimbulkan keramaian,” katanya.

Berada di level 3 ini juga masih dilarangnya mengadakan resepsi pernikahan yang menimbulkan keramaian. “Masih tetap dilarang, boleh mengadakan tasyakuran dengan maksimal 30 orang,” katanya. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts