Menkum Supratman Tegaskan Karya Jurnalistik Harus Dilindungi di Era AI dan Platform Digital

Writer: - Senin, 12 Oktober 2026
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan sambutan kunci dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Bali, 10 Oktober 2026. Forum tersebut membahas perlindungan hak cipta, keadilan ekonomi bagi media, serta tantangan pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital dan kecerdasan artifisial (AI). (Foto: Sumselupdate.com/Kementerian Hukum)

BALI, Sumselupdate.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) harus diiringi dengan perlindungan hak cipta serta penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik.

Menurut Supratman, jurnalis dan organisasi media perlu memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang layak dari karya yang mereka hasilkan.

Read More

Hal tersebut disampaikan Supratman dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di The Patra Hotel, Bali, 10 Oktober 2026.

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam sambutan kuncinya.

Ia menjelaskan, karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara instan hingga menjangkau masyarakat lintas negara. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan dalam memastikan penggunaan, distribusi, dan pemanfaatan komersial karya tetap menghormati hak pihak yang menghasilkannya.

Menurut Supratman, perlindungan karya jurnalistik tidak hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, dan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat serta tepercaya.

“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” katanya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuat pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai negara berlangsung lebih transparan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemegang hak.

Dewan Pers Soroti Ketimpangan Ekonomi Digital

Dari perspektif industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital.

Ia menilai platform digital memperoleh manfaat ekonomi dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan melalui distribusi konten. Namun, jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten tersebut belum tentu mendapatkan bagian nilai ekonomi yang sepadan.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan juga menyangkut etika dan keberlanjutan jurnalisme.

Jika karya jurnalistik tidak memiliki fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan media menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi juga berpotensi terdampak.

Komaruddin turut menyoroti penggunaan karya jurnalistik untuk pengembangan AI. Teknologi tersebut dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang dikumpulkan selama bertahun-tahun.

Penggunaan Karya Jurnalistik untuk AI Jadi Tantangan

Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya memastikan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI tetap memperhatikan hak atas karya serta kejelasan sumber informasi.

Ia menjelaskan, perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem AI.

“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.

Ia menambahkan, kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu menyeimbangkan hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.

Di Indonesia, perlindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kedua instrumen tersebut memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan.

Kebijakan yang dikembangkan juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan perusahaan media dan akses masyarakat terhadap informasi yang tepercaya serta beragam.

Forum ASEAN Bahas Perlindungan Hak Cipta Pers

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan AI.

Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta. Mereka terdiri atas perwakilan dewan pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.

Hermansyah berharap diskusi lintas negara tersebut dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik sebagai bahan penguatan kebijakan ke depan.

DJKI juga mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik.

Penggunaan karya perlu memperhatikan izin atau lisensi apabila diperlukan, ketentuan penggunaan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.

Pencipta atau pemegang hak juga dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta DJKI untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa. Meski demikian, hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya.

Kanwil Kemenkum Babel Dukung Perlindungan Karya Jurnalistik

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, turut menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital harus diiringi penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik.

Menurut Johan, karya jurnalistik merupakan hasil kreativitas, pemikiran, dan kerja profesional insan pers yang memiliki nilai serta hak ekonomi yang harus dihormati.

“Karya jurnalistik merupakan hasil kreativitas, pemikiran, dan kerja profesional insan pers yang memiliki nilai serta hak ekonomi yang perlu dihormati. Oleh karena itu, perlindungan Hak Cipta menjadi penting untuk memastikan setiap pemanfaatan dan penyebarluasan karya jurnalistik tetap menghormati hak penciptanya,” ujar Johan.

Melalui forum tersebut, Indonesia mendorong penguatan kesadaran hukum dan kerja sama regional untuk membangun ekosistem digital yang inovatif, sekaligus memastikan hak dan nilai ekonomi karya jurnalistik tetap terlindungi di tengah perkembangan teknologi.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts