Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mendalami fenomena Distribusi II dalam pembentukan peraturan perundang-undangan melalui Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Episode ke-16, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut membahas tema “Fenomena Distribusi II dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”.
Forum ini diikuti Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, serta jajaran pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dua narasumber yang hadir dalam forum tersebut yakni Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Widyastuti serta Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III Unan Pribadi.
Dalam pemaparannya, Widyastuti menjelaskan bahwa Distribusi II menjadi fenomena yang berkaitan dengan perbaikan kesalahan teknis maupun redaksional pada peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurutnya, praktik tersebut perlu dikaji secara mendalam karena perbaikan terhadap peraturan yang telah berlaku harus memperhatikan keabsahan mekanisme serta ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Unan Pribadi menegaskan bahwa Distribusi II merupakan praktik administratif yang tidak dikenal sebagai mekanisme resmi perubahan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak mengikuti prosedur perubahan peraturan sebagaimana diatur dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menanggapi pembahasan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menekankan pentingnya ketelitian, kepastian hukum, dan kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap tahapan pembentukan regulasi.
“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga perbaikannya tidak dapat dilakukan di luar mekanisme yang telah ditentukan. Oleh karena itu, para perancang harus mengedepankan kecermatan, ketelitian, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan multitafsir maupun ketidakpastian hukum,” ujar Johan.
Ia menambahkan, peningkatan kompetensi perancang merupakan bagian penting dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Melalui forum pendalaman materi ini, kami berharap seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kanwil Kemenkum Babel semakin memahami aspek formil dan materiil pembentukan regulasi, sekaligus mampu menjalankan fungsi fasilitasi dan harmonisasi secara profesional guna menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas,” tambahnya.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Babel dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas perancang serta memperkuat kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme pembentukan dan perubahan regulasi, diharapkan produk hukum yang dihasilkan semakin tertib, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(**)







