Jakarta, Sumselupdate.com – Desakan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional mengemuka setelah kebakaran dan kabut asap berlangsung selama sekitar tiga bulan serta berdampak pada aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, meminta pemerintah mengambil langkah strategis untuk menangani karhutla yang dinilainya telah berada dalam kondisi kritis. Ia juga mendorong agar pemerintah membuka peluang kerja sama internasional untuk memperkuat upaya penanggulangan kebakaran.
“Kondisi saat ini sudah di ambang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, tiga bulan karhutla sudah seperti hidup di neraka bagi masyarakat terdampak,” ujar Daniel kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Menurut Daniel, berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah dinilai belum memberikan dampak signifikan. Kabut asap masih mengganggu aktivitas warga, penerbangan, pendidikan, hingga perekonomian.
Ia menilai penetapan status bencana nasional perlu dipertimbangkan agar pengerahan sumber daya untuk menangani karhutla dapat dilakukan secara maksimal, termasuk dengan membuka akses bantuan dari luar negeri.
“Dengan waktu yang sudah tiga bulan ini pemerintah harus mengambil langkah strategis, salah satu menetapkan status bencana karhutla ini sebagai bencana nasional. Faktanya malah sudah bencana internasional. Agar segala kekuatan dapat dikerahkan untuk mengatasi kebakaran, bantuan luar negeri juga kita butuhkan, kita tidak menutup diri,” ujarnya.
Daniel juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap kondisi masyarakat yang terdampak karhutla. Ia mengusulkan agar kelompok rentan, seperti anak-anak dan orang lanjut usia, dapat dievakuasi sementara ke wilayah yang lebih aman dari paparan asap apabila diperlukan.
“Kami atas nama rakyat yang terdampak memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan ini dengan menetapkan status kebencanaan ini sebagai bencana nasional. Bila perlu anak-anak kecil, orang tua diungsikan dulu ke daerah yang aman dari asap. Ini adalah tanggung jawab besar negara untuk melindungi segala tumpah darah rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Pemerintah Belum Tetapkan Bencana Nasional
Di sisi lain, pemerintah menyatakan belum menetapkan karhutla di sejumlah provinsi sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurahman, mengatakan pemerintah masih mampu menangani kebakaran yang terjadi.
“Belum. Masih mampu kita mengatasi,” kata Dudung setelah mengikuti rapat penanganan karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Sebelum rapat dimulai, Dudung belum memberikan jawaban tegas mengenai kemungkinan penetapan status bencana nasional ketika ditanya awak media.
“Ya nanti kita lihat, ya,” katanya saat tiba di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga Senin (12/10/2026), pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional, sementara desakan agar status tersebut dipertimbangkan terus disampaikan oleh anggota DPR.
Perbedaan pandangan ini mencuat di tengah dampak karhutla dan kabut asap yang dilaporkan mengganggu berbagai sektor kehidupan masyarakat. Penanganan kebakaran, perlindungan kesehatan warga, serta upaya pemulihan kualitas udara menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian berkelanjutan.
(**)







