Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mendorong penguatan pelindungan Indikasi Geografis untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk unggulan daerah.
Upaya tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung saat mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2026 yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Sumatera Barat secara hybrid, Kamis (8/10/2026).
Diskusi mengangkat tema “Penguatan Layanan Pelindungan Indikasi Geografis untuk Meningkatkan Daya Saing Produk Daerah di Sumatera Barat”. Kegiatan ini menjadi wadah untuk menghimpun perspektif pemerintah, akademisi, dan praktisi dalam memperkuat kebijakan pelindungan Indikasi Geografis.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum yang mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum. Dalam arahannya, disampaikan bahwa diskusi strategi kebijakan menjadi ruang untuk menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan berdasarkan kondisi serta kebutuhan di lapangan.
Pelindungan Indikasi Geografis dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan potensi daerah, meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat daya saing, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Muhammad Farhan, memaparkan hasil evaluasi dampak kebijakan terkait Indikasi Geografis. Hasil analisis menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap pelindungan tersebut, meskipun masih terdapat sejumlah tantangan, termasuk rendahnya kemandirian kelompok pemohon dan tingginya ketergantungan pada pendampingan.
Selain itu, pemanfaatan produk secara ekonomi, penggunaan logo, penguatan merek, dan peningkatan daya saing masih perlu dioptimalkan meskipun pelindungan hukumnya telah tersedia.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kuswardhanti Ariwati, yang mewakili Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu karena faktor lingkungan geografis, faktor manusia, atau kombinasi keduanya.
Menurutnya, pelindungan Indikasi Geografis berperan menjaga reputasi dan kualitas produk, memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat daya saing produk daerah.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Andalas, Prof. Dr. Techn Marzuki, menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mengidentifikasi potensi daerah, melakukan penelitian, mengembangkan pengetahuan, serta meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola kekayaan intelektual komunal dan potensi Indikasi Geografis.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menegaskan, pelindungan Indikasi Geografis harus diarahkan pada pemanfaatan yang lebih luas, bukan hanya sebatas pendaftaran dan kepastian hukum.
“Pelindungan Indikasi Geografis harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Setelah suatu produk memperoleh pelindungan hukum, pengelolaan reputasi, kualitas, identitas produk, serta strategi pemanfaatan ekonominya harus terus diperkuat agar mampu meningkatkan daya saing daerah,” ujar Johan.
Ia menambahkan, pengembangan Indikasi Geografis membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Kanwil Kemenkum Babel akan terus mendorong identifikasi dan pengembangan potensi Indikasi Geografis di Kepulauan Bangka Belitung. Pendampingan kepada masyarakat perlu diikuti dengan penguatan kapasitas dan kemandirian kelompok agar produk yang telah dilindungi tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi,” tambahnya.
Diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang membahas peningkatan kapasitas masyarakat, penyederhanaan dokumen deskripsi, kepastian proses pemeriksaan, pemanfaatan logo, penguatan merek produk, serta dukungan pemerintah daerah dalam pengembangan produk berindikasi geografis.
Melalui keikutsertaan dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan komitmennya untuk mendukung penyempurnaan kebijakan Indikasi Geografis yang berorientasi pada pelindungan hukum, pengembangan potensi lokal, dan peningkatan daya saing produk daerah.
Dengan pengelolaan yang berkelanjutan, Indikasi Geografis diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pelindungan kekayaan intelektual, tetapi juga mampu membuka peluang ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(**)







