Laporan : Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Berakhir sudah petualangan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) belasan kasus. Hafid Handika alias Afik (20) warga Desa Pulau Kidak Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara tewas didor petugas setelah melawan saat akan ditangkap, Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditembak petugas lantaran menembak petugas memakai senjata api rakitan (Senpira) saat akan ditangkap di Desa Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara,.
Sedangkan satu pelaku lainnya yakni Kariban alias Ibang sudah duluan tertangkap dan sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II Surulangun Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
Berdasarkan catatan, pelaku terlibat dalam beberapa kasus curas dan ada 11 laporan yang masuk ke meja Polisi, yakni :
LP/B-12/VI/2021/SUMSEL/Muratara/Reskrim
TKP: Jalan Lintas Desa Jangkat Kec.Ulu Rawas Kab.Muratara, LP/B-42/XII/2019/SUMSEL/Muratara/Sek.Rws.Ulu
TKP : Desa Muara Kulam Kec. Ulu Rawas, LP/B-29/IX/2019/SUMSEL/Muratara/Sek.Rws.Ulu
TKP : Desa Sungai baung Kec. Rawas Ulu, LP/B-14/V/2019/SUMSEL/Muratara/Sek.Rws.Ulu
TKP : Desa Sungai Baung Kec. Rawas Ulu. Kemudian LP/ B-39/V/2018/SUMSEL/Muratara/Sek.Rws.Ulu
TKP : Desa Pangkalan Kec. Rawas Ulu, LP/B-57/X/2018/SUMSEL/Muratara/Sek.Rws.Ulu
TKP : Desa Muara Kulam Kec. Rawas Ulu, LP/B-01/I/2019/SUMSEL/Muratara/Sek.Rws.Ulu
TKP : Desa Lubuk Emas Kec. Rawas Ulu, LP/B-05/II/2020/SUMSEL/Muratara/Sek.Rws.Ulu
TKP : Desa Pulau Kidak Kec. Ulu Rawas. Selanjutnya LP/B-07/III/2020/SUMSEL/Muratara/Sek.Rws.Ulu
TKP : Jl. Lintas Simpang Telkom, LP/B-29/VI/2020/SUMSEL/Muratara/Sek.Rws.Ulu
TKP : Pasar Surulangun Kec. Rawas Ulu, LP /B-40/IX/2020/SUMSEL/Muratara/Sek.Rws.Ulu
TKP : Jl. Poros Desa Sungai Baung Kec. Rawas Ulu.
Modus operasi yang dilakukan pelaku yakni para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan seorang rekannya, yakni Kariban alias Ibang (sudah tertangkap dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II. A Surulangun Rawas).
Keduanya dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam bermodal alat satu pucuk senjata api diduga rakitan dan satu bilah pisau.

Keduanya lantas berpapasan dengan korban Mardani. Akibatnya korban terjatuh. Pelaku Afik lalu mendekati korban dan menodongkan senjata api rakitan ke kepala korban.
Sementara, Kariban menunggu di atas motor sembari memegang satu bilah pisau. Selanjutnya pelaku mengambil tas milik korban yang berisi satu unit Hp merk Vivo Y13 warna biru dan uang sebesar Rp.150 ribu. Sepeda motor Honda Revo milik korban juga turut dilarikan.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Toni Saputra, SH, didampingi Kasi Humas, AKP Joni mengatakan penangkapan berawal Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB anggota Satreskrim Polres Muratara mendapatkan informasi bahwa DPO Hafif Handika alias Afik berada di Desa Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
Kemudian Kasat Reskrim AKP Toni Saputra SH, SIK, memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andri Firmansyah, SH, dan LBO Reslrim Ipda Purnama Mentary Sampe, SH, berserta anggota opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sekitar pukul 01.00 WIB Kanit Pidum dan KBO Reskrim melaksanakan apel konsolidasi dan pemberian APP tentang CB.
Pada saat penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku, sekitar pukul 02.00 WIB anggota sampai di rumah pelaku dan langsung melakukan pengepungan rumah, anggota yang berada di pintu depan rumah pelaku langsung mendobrak pintu sebanyak tiga kali baru pintu dapat terbuka.
Ketika anggota masuk kedalam rumah ternyata pelaku sudah bersiap didalam rumah sembari memegang senpi rakitan laras pendek dan langsung menembak kearah anggota yang mengenai rompi/body vest salah satu anggota yang melakukan penangkapan. Karena tindakan pelaku tersebut mengancam keselamatan jiwa anggota.
Selanjutnya diambil tindakan tegas terukur dengan menembak langsung ke arah tubuh pelaku sebanyak dua kali untuk melumpuhkan pelaku, seketika pelaku langsung roboh kelantai. Selanjutnya anggota membawa pelaku ke RSUD Rupit untuk mendapatkan pertolongan namun sesampainya di Rumah Sakit nyawa pelaku tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam beserta 2 butir amunisi caliber 38 dan 1 selongsong caliber 38 dan atu buah rompi/ body vest. (**)