Muratara, Sumselupdate.com – Redis Fanbher (34) dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mura saat melintas di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Senin (19/3) malam. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap.
“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryadi, Selasa (20/3/2018).
Dari informasi tersebut anggota bergerak dan berpura-pura menjadi pembeli. Disepakati transaksi atau serah terima narkoba di lokasi penangkapan. “Tiba di lokasi, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Tapi saat dilakukan penyergapan, tersangka melawan dengan cara mencabut senjata api rakitan (senpira) dari balik pinggangnya. Karena melawan dan tak mengindahkan tembakan peringatan, pria yang berprofesi sebagai petani ini terpaksa dilumpuhkan.
Dari tangan tersangka, dirinya melanjutkan, ditemukan barang bukti dua paket shabu sebanyak 8,11 gram serta satu pucuk senjata api rakitan berisi empat butir peluru. “Kasusnya masih kita kembangkan, dapatnya dari mana, masih kita kembangkan lagi. Termasuk soal kepemilikan senjata api,” katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dijerat Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Sementara itu tersangka Redis mengaku hanya mengantarkan shabu tersebut dan dirinya akan diupah Rp200 ribu. “Aku disuruh E dan ini sudah yang ketiga kali dalam sebulan terakhir,” ucapnya.
Lebih lanjut, menurut warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara mengenai senpi, tersangka mengaku adalah milik E. “Bukan punya aku senpi, punya E,” pungkasnya. (ain)











