Palembang, Sumselupdate.com – Peringatan hari Buruh Internasional atau May Day yang berlangsung di Sumsel berjalan dengan aksi unjuk rasa aliansi sejumlah organisasi buruh yang membawa 6 tuntutan.
Dari ke enam tuntutan yang disampaikan massa aksi Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan (GEPBUK) Sumsel menuntut hak hak Buruh.
Di antaranya merevisi upah minimum sektoral Provinsi Sumsel, dibuatkannya Perda atau Pergub yang mengatur kesejahteraan buruh dan kemudian menuntut adanya Desk Ketenagakerjan di Polda Sumsel, menuntut penentasan kasus kasus yang berkaitan dengan hak-hak normatif buruh dan pekerja.
Menuntut Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan untuk menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hokum yang berlaku, serta memberikan sanksi yang tegas kepada oknum – oknum pengusaha yang melanggar hak-hak Normatif Pekerja / Buruh di Sumatera Selatan.
Terakhir juga menuntut sanksi pencopotan jabatan dan atau pemecatan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan yang tidak menjalankan tupoksi nya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga : Peringati Hari Buruh Internasional, Ribuan Buruh Unjuk Rasa
Seperti dalam orasi yang disampaikan Thomas Untung Korwil Kasbi Sumsel yang meminta Gubernur Sumsel meneken 6 dari 9 subsektor yang mendapat rekomendasi UMSP.
“Kami menuntut untuk merevisi UMSP 2025 dengan mengikuti rekomendasi dari Dewan Pengupahan, “ucapnya.
Terpisah, Ramlianto selalu Ketua SBSRI Sumsel dalam orasinya menyoroti permasalahan baik hak hak normatif buruh yang belum terpenuhi hingga laporan pidana yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Baca juga : Sejarah Hari Buruh yang Selalu Diperingati Setiap Tanggal 1 Mei
Oleh karena itu, menurut Ramlianto pihaknya menuntut petugas pengawasan Ketenagakerjan dan PPNS Ketenagakerjan dibawah Disnakertrans Sumsel untuk bekerja sesuai tupoksi.
Oleh karenanya, dia menilai dari lambannya penanganan tersebut meminta dibentuknya secara khusus Desk Ketenagakerjan di Polda Sumsel.
“Kami meminta untuk pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel membentuk Desk Ketenagakerjan menggantikan Dinas Ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada buruh, “ucap Ramli dalam orasinya.
Menanggapi tuntutan massa aksi itu, Gubernur Sumsel Herman Deru meminta waktu paling lambat satu pekan untuk meneken SK yang 6 dari 9 sektoral buruh atau pekerja yang mengatur soal upah minimum sektoral Provinsi Sumsel.
“Saya yakinkan 9 subsektor itu akan kita buatkan peraturan gubernur, untuk itu saya beri waktu paling lama dalam satu minggu peraturan itu sudah dilahirkan, “ucap Herman Deru yang langsung disampaikan dari atas Mobil Komando massa aksi may day di depan gedung DPRD Sumsel, Kamis (01/05).
Untuk diketahui, 9 upah minimum sektoral itu sebetulnya telah direkomendasikan oleh anggota di Dewan Pengupahan Sumsel.
Namun dari 9 rekomendasi yang mendapat kenaikan UMSP 2025, saat itu Pj Gubernur Sumsel terdahulu hanya meneken 3 diantaranya.
Sementara dilain sisi, Polda Sumsel menerjunkan 983 personel guna melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap ribuan Buruh yang melakukan long march dari Benteng Kuto Besak Palembang menuju ke Halaman Gedungg DPRD Sumsel.
Namun juga dalam peringatan Hari Buruh Internasional ini Polda Sumsel menyalurkan 1000 paket sembako kepada 10 organisasi Buruh yang ada di Sumsel.
Seperti yang disampaikan DPD KSPSI Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumsel atas kepeduliannya terhadap pekerja dan buruh di wilayah tersebut.
Sekretaris DPD KSPSI Provinsi Sumsel, Cecep Wahyudin, SP., menyatakan bahwa perhatian yang diberikan oleh Kapolda Sumsel beserta jajaran merupakan suatu kebanggaan bagi para pekerja dan buruh. “Terima kasih kepada Kapolda Sumatera Selatan yang telah memberikan kepedulian terhadap pekerja dan buruh di Sumsel. Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami,” ujarnya.
(**)











