Sekayu, Sumselupdate.com – Puluhan masayarakat dari Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu mendatangi kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( BPMPD) untuk mempertanyakan surat yang pernah dilayangkan oleh masyarakat mengenai oknum BPD di Desa Bailangu yang dinilai tidak menjalankan fungsinya.
‘Katua BPD kami merangkap sebagai guru honorer, ketua PNPM di Kecamatan, Apa boleh rangkap jabatan, ada dana dari pusat, melalui dana Pemkab Muba, kiranya boleh rangkap jabatan, kami ingin melakukan rapat dengar pendapat (RDP),’’ teriak warga dengan pengeras suara, di depan kantor BPMPD, Selasa (1/11/2016).
Masyarakat juga menuding bahwa Inspektorat telah disuap, BPD melakukan kerjasama dengan pihak kecamatan. Terkait pembagian plasma pada perusahaan Inti Agro. Selang beberap menit kemudian, enam perwakilan diajak rapat untuk menindaklanjuti yang menjadi tuntutan masyarakat.
Pada pertemuan tersebut disepakati akan dilakukan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan dinas/instansi atau pihak terkait. Masyarakat juga telah sepakat saat RDP nanti bila ditemukan suatu tindak pidana, maka secara tidak langsung menjadi laporan kepada penegak hukum.
‘’Kami tidak akan membuka semua, kalau tidak dilakukan RDP, saat RDP nanti kami akan buka semuanya, bila saat ditemukan suatu tindak pidana, maka kami sepakat membuat laporan kepada penegak hukum,’’ ucap Toto, mewakili masyarakat.
Sekretaris BPMPD, Drs Bustanul Arifin menjelaskan bahwa surat yang di layangkan oleh masyarakat beberapa waktu yang lalu sudah di tindaklanjuti kepada Sekretaris Daerah, sementara pemberitahuan hasil dari pemeriksaan insfektorat masih menunggu.
“Kami akan melakukan kerja secara propesional, kalau memang ada pelanggaran wajib kita berhentikan, tapi jika tidak terbukti, kami tidak bisa memaksakannya,’’ jelas Bustanul.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, rapat dengar pendapat sangat sepakat, tetapi perlu waktu dua minggu paling lama, namun tidak menutup kemungkinan minggu depan akan dilakukan. (est)











