Mantan Kadis PU CK Muba Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Gedung GSG Sekayu

Kamis, 6 Agustus 2020
Wakapolres Musi Banyuasin Kompol Irwan Andeta, SIk, MH, didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Muba saat menggelar Press Release Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gedung Serba Guna Sekayu di halaman Mapolres Muba, Polres Muba, Kamis (6/8/2020).

Laporan: Edi Setiawan

Sekayu, Sumselupdate.com – Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Sekayu.

Bacaan Lainnya

Kali ini mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Muba berinisial ZA (55) ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dikemukakan Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta, SIk, MH didampingi  Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipikor Polres Muba saat menggelar press release kasus dugaan tindak pidana korupsi GSG Sekayu di halaman Mapolres Muba, Kamis (6/8/2020).

Penetapan tersangka atas nama ZA merupakan pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/A-948/IX/2016/Sumsel/Res Muba tertanggal 19 September 2019.

Di mana isinya perihal dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan penyelesaian pembangunan GSG Sekayu tahun 2016.

Dari hasil penyelidikan unit Tipikor Reskrim Polres Muba, jika pada Dinas PU CK Pengairan Kabupaten Muba dimulai dari tahun 2015 hingga terbitnya LP tahun 2016.

Press Realese Perkara GSG Sekayu.

 

Setelah audit BPK RI keluar maka ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar dari seluruh nilai proyek sebesar Rp29.9 miliar untuk pelaksanaan penyelesaian pembangunan GSG Sekayu pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan (PU CK).

Irwan mengatakan, dana tersebut bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2015.

Dikatakannya, setelah satu tahun berlalu tepatnya pada tahun 2016, masuk laporan kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya penyelidikan dan penyidikan oleh tim Tipidkor Polres Muba.

Sebelumnya, penyidik unit tipikor Reskrim Polres Muba  telah menetapkan empat tersangka dengan inisial, JK (39),  HS (39),  AD (39),  dan DA (41), yang salah satunya adalah pegawai Dinas PU CK Pengairan Kabupaten Muba.

Kemudian, satu tersangka lainnya saat ini  telah ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang dalam perkara penipuan berinisial AD (39).

“Untuk berkas perkara kasus dugaan korupsi Gedung Serba Guna Sekayu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muba untuk dipelajari,” kata Wakapolres.

Wakapolres mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 UU RI No. 20 tahun 2001 Jo UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Untuk barang bukti yang kita amankan berupa dokumen, dengan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar,” jelasnya  (**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.