Mantan Kades Ini DPO Akibat Diduga Selewengkan Dana Desa Capai Rp1 Milyar Lebih

Sabtu, 25 Februari 2023

Laporan: A Putra

Lahat, Sumselupdate.com – Unit Pidkor Satreskrim Polres Lahat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat tahun anggaran 2018-2019.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono melalui Kasat Reskrim Herli Setiawan didampingi Kanit Pidkor Iptu Hendra Tri S, Jumat (24/2/2023) mengatakan, tersangka itu adalah Yuliansyah Putrawan (46) yang diduga melakukan penyelewengan Dana Desa Tanjung Kurung Ilir.

Untuk modus yang dilakukan tersangka dengan melakukan mark up dan kekurangan volume pembangunan fisik di Desa Tanjung Kurung Ilir tahun anggaran 2018-2019.

Advertisements

Tersangka melakukan penyelewengan Dana Desa saat dirinya menjabat sebagai kepala desa tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.224.603.091.

“Ciri- ciri tersangkanya tinggi 170 sentimeter dan warna kulit putih. Kami minta agar tersangka dapat menyerahkan diri, Anda bisa berlari tapi tidak bisa bersembunyi,” kata dia.

Yuliansyah Putrawan dijerat pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.

Dirinya mengimbau bagi warga yang mengetahui keberadaan tersangka juga dapat melaporkan ke Polres Lahat maupun dan Polsek terdekat. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.