Mantan Direktur PT SCM Muaraenim Vonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Penulis: - Rabu, 5 Juni 2024
Dua terdakwa eks Direktur PT SCM Yan Azmi divonis 2 tahun 4 bulan penjara, sedang terdakwa mantan Direktur PT SCM Iswanto divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Palembang, sumselupdate.com – Terbukti lakukan dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muaraenim (PD SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021 yang rugikan negara Rp700 juta.

Dua terdakwa eks Direktur PT SCM Yan Azmi divonis 2 tahun 4 bulan penjara, sedang terdakwa mantan Direktur PT SCM Iswanto divonis 2 tahun 8 bulan penjara, dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Hal ini dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Terial SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (5/6/2024).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa Yan Azmi dan Iswanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Yan Azmi 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan terdakwa Iswanto divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Hakim.

Baca juga : Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Kasus Korupsi Penjualan Aset Milik Mahasiswa di Yogyakarta

Selain divonis penjara dan denda kedua terdakwa Yan Azmi dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp62 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Sementara itu untuk terdakwa Iswanto dibebankan membayar UP sebesar Rp392 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim dua terdakwa dan JPU langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya JPU Kejari Muaraenim, menuntut dua terdakwa Yan Azmy dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, sedangkan terdakwa Iswanto dituntut dengan pidana 3 tahun penjara.

Baca juga : Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda–Beda

Diketahui JPU mendakwa turut serta bersama-bersama dengan Novriansyah Regan, telah melakukan perjanjian kerjasama penyertaan modal dan take over terhadap Pengelolaan Lahan Perumahan CMIS Grand City antara PD SPME dengan PT SCM tanpa melalui mekanisme yang benar.

“Bahwa perbuatan para terdakwa merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Akibat dari perbuatan terdakwa Yan Azmi bersama-sama dengan Novriansyah Regan, Budi Prastowo (Alm) dan Iswanto, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp700 juta,” ungkap Jaksa dalam siding.

Jaksa juga mengatakan, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim Nomor : 700/242/INSPEKTORAT-IRSUS.1/2023 tanggal 06 November 2023 perihal Laporan Hasil Audit PKKN atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim terkait Penyertaan Modal Kepada PT Satu Cita Mulia Tahun 2021.

“Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas JPU. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.