Mahyudin: DPD Gudangnya Orang Berkualitas, Tapi Keberadaan DPD Antara Ada dan Tiada

Kamis, 9 September 2021
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin

Serang, Sumselupdate.com — Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menilai, wacana Amandemen ke-lima UUD 1945 selama ini hanya terjebak dalam isu Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Seharusnya Amandemen berfokus bagaimana membentuk sistem bikameral yang kuat.

“Saya merasa aneh, kita hanya terjebak dalam isu PPHN yang tidak terlalu urgent untuk dilakukan.
Amandemen yang paling penting adalah membentuk sistem bikameral yang kuat. Dengan meng-amandemen Pasal 22D UUD 1945,” ujar Mahyudin saat kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Banten, Kamis (9/9).

Read More

Mahyudin mengkhawatirkan, jika PPHN itu menjadi semacam GBHN dimasa lalu, kemudian MPR RI kembali menjadi lembaga tertinggi. Artinya, pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat menjadi tidak relevan.

Mahyudin juga menyadari untuk mewujudkan amandemen khususnya Pasal 22D bukan perkara mudah. Diperlukan dukungan dari pemerintah daerah bersama DPD RI berjuang demi kepentingan daerah.

“Ada orang yang nyaman bermain di ranah itu. Maka perlu ada keterbukaan, jangan tiba-tiba UU diketok. Bahkan pertimbangan kita tidak dibaca, mungkin hanya nomor suratnya saja. Padahal DPD RI gudangnya orang berkualitas. Maka kehadiran kami ini meminta dukungan dalam rangka kepentingan daerah,” harap Mahyudin.

Senator asal Kalimantan Timur ini mengatakan, sejauh ini kewenangan DPD RI yang telah diamanahkan oleh konstitusi belum optimal. Dimana kehadiran DPD RI dianggap antara ada dan tiada, maka diperlukan dukungan penguatan dari daerah.

“DPD RI sudah periode ke empat, namun keberadaannya seperti ada dan tiada. Banyak orang berkualitas di DPD, bahkan ada 18 orang alumni kepala daerah, namun kemampuan kredibilitasnya terjebak dalam rutinitas yang tidak tahu ke mana arahnya,” kata Mahyudin.

Dia menambahkan, Pimpinan dan Anggota DPD RI periode 2019-2024 memiliki niat dan keinginan sangat serius mewujudkan DPD RI sebagaimana cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah.

Hal tersebut tentunya menjadi maksud dan tujuannya untuk melakukan silaturahmi dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan di daerah terutama dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Untuk itu kami mengajak Provinsi Banten khususnya Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berjuang bersama DPD RI demi kepentingan daerah. Sekaligus mendukung penguatan DPD RI,” tegas Mahyudin.

Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Barat Alirman Sori menambahkan, pihaknya bersama Wakil Ketua DPD RI Mahyudin tengah melakukan road show ke daerah untuk meminta dukungan penguatan DPD RI. “Memang provinsi tidak ada dalam tarikan nafas dengan DPD RI, tapi sudah waktunya untuk berjuang bersama untuk kepentingan daerah,” ujarnya.

Alirman menjelaskan sebenarnya dalam UU tidak ada alasan DPR RI tak melibatkan DPD RI. Jika orang memahami ketatanegaraan pasti paham dengan DPD RI. “Sejauh ini kami hanya meminta kata ‘dapat’ dalam Pasal 22D dihilangkan. Jika itu dihilangkan sudah luar biasa,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Banten Habib Ali Alwi mengatakan apalah artinya jika jadi gubernur tapi kewenangannya tidak ada. Karena semua diatur oleh Pemerintah Pusat. “Inilah yang dialami 34 gubernur yang tidak memiliki kewenangan seperti DPD RI. Kalau mau berjuang bersama untuk daerah maka hari ini. Untuk itu kita membutuhkan dukung khususnya dari Pemprov Banten,” harapnya.(duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts