Mahasiswa Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 21 Juli 2016
Terdakwa M Arifin (22).

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa M Arifin (22) bakal menghabiskan masa mudanya dengan berada di balik jeruji besi penjara. Setelah tertangkap pihak yang berwajib karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu.

Pasalnya oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta ini dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (20/7).

Read More

Menurut JPU Jamiah Haryanti, perbuatan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawa hukum menjual, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Purwadi Mukson memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Romaita selaku penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang yang mendampinginya dalam perkara ini untuk menyiapkan materi pembelaan.

“Sidang hari ini kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan. Silahkan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk menyiapkan materi pledoi,” tandasnya.

Sebelumnya terdakwa dihadapkan ke meja hijau, setelah ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkob Polda Sumsel di Jalan Kebun Bunga, depan Lorong Lubuk Kawah, Kecamatan Sukarame Palembang, pada 21 Maret lalu.

Dari tangan terdakwa petuga mengamankan barang bukti dua paket shabu seberat 9,5 gram. Terdakwa diminta Hartono (berkas terpisah) untuk mengantarkan serbuk setan senilai Rp11 juta tersebut kepada Alfian (DPO). (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts