Jakarta, Sumselupdate.com – Political will pihak terkait untuk mewujudkan lingkungan aman, nyaman dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak harus konsisten diperkuat.
“Sejumlah aturan yang bertujuan melindungi setiap warga negara, termasuk perempuan, sejatinya sudah ada. Terpenting saat ini bagaimana para pemangku kepentingan memanfaatkan aturan tersebut semaksimal mungkin memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional tahun 2024 satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual maupun bentuk kekerasan lain.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat terjadi 28.831 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia sepanjang 2024.
Menindaklanjuti catatan tersebut, pada Selasa (4/3), KemenPPPA menandatanganani kerja sama dengan Bareskrim Polri terkait kesepakatan untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tanah air.
Baca juga : MPR RI Dukung Ilustrator sebagai Agen Perubahan untuk Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
Menurut Lestari upaya memperkuat kolaborasi antarpihak terkait dalam pelaksanaan sejumlah aturan perundang-undangan yang dapat mewujudkan perlindungan bagi perempuan dan anak, merupakan langkah strategis yang harus dilakukan.
Rerie, sapaan akrab Lestari, mendorong agar pihak-pihak yang telah bersepakat saling mendukung mengatasi sejumlah ancaman tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan komitmen mereka dengan langkah nyata.Rerie berharap pihak terkait seperti penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, dapat memahami pentingnya menciptakan lingkungan aman dan nyaman bagi perempuan dan anak.
Baca juga : MPR RI Dorong Langkah Strategis Cegah Peningkatan Pekerja Anak di Tengah Gejolak Ekonomi
Dia juga mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah memiliki polical will yang kuat mewujudkan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk ancaman tindak kekerasan dalam keseharian mereka.(duk)