Jakarta, Sumselupdate.com – Sejumlah kebijakan baru pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 harus dipahami semua pihak demi mempermudah akses layanan pendidikan kepada masyarakat di tahun ajaran baru.
“Menjelang Tahun Ajaran Baru 2025-2026, kami berharap masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak terkait memahami dengan baik sejumlah aturan pada SPMB 2025 yang akan diterapkan Mei mendatang,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan signifikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Selain perubahan nama dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB, pada tahun ini penerimaan murid baru berdasarkan sistem domisili bukan zonasi.
Selain itu kuota untuk jalur prestasi dan afirmasi ditingkatkan.
Salah satu perubahan kebijakan lain siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung pemerintah daerah.
Menurut Lestari, sejumlah perubahan kebijakan tersebut harus dipahami masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah sebagai pelaksana di lapangan.
Rerie, sapaan akrab Lestari, mendorong agar pelaksanaan SPMB 2025 dipersiapkan dengan baik agar sejumlah permasalahan pada masa penerimaan murid baru tidak terus berulang.
Dia juga berharap sejumlah potensi kendala dalam pelaksanaan SPMB 2025 dapat segera dicarikan solusinya agar memperlancar pelaksanaan penerimaan murid baru di setiap daerah.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah dapat membangun kolaborasi yang kuat dalam mewujudkan kemudahan akses layanan pendidikan bagi setiap anak bangsa.











