Ledakan Mesin Pompa Picu Kebakaran Minyak di Penampungan Muba

Writer: - Rabu, 16 Juli 2025
Kebakaran kembali melanda lokasi penampungan dan jual beli minyak ilegal atau yang dikenal sebagai "lopon" di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Musi Banyuasin, Sumselupdate.com – Kebakaran kembali melanda lokasi penampungan dan jual beli minyak ilegal atau yang dikenal sebagai “lopon” di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Insiden ini menimbulkan kekhawatiran baru terkait bahaya aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan penyelidikan sementara, lokasi yang terbakar diduga milik seorang warga berinisial Marbun, yang selama ini menjalankan praktik jual beli minyak hasil perasan dari genangan air yang dikumpulkan warga sekitar.

Minyak tersebut kemudian disimpan di satu titik penampungan sebelum didistribusikan. Dugaan awal penyebab kebakaran mengerucut pada percikan api dari mesin sedot minyak.

Mesin ini diduga digunakan saat proses pemindahan minyak dari lokasi penampungan ke dalam mobil. Percikan api dari mesin tersebut dengan cepat menyulut bahan-bahan yang mudah terbakar di sekitarnya.

Penanganan dan Dampak Api berhasil dipadamkan oleh warga sekitar dan pihak terkait, sehingga situasi di lokasi kejadian dinyatakan aman dan terkendali.

Meskipun demikian, insiden ini sempat memicu kekhawatiran akan potensi kebakaran susulan serta dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Dari lokasi kejadian, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin pompa air dan dua buah jerigen bekas terbakar.

Pihak kepolisian, melalui Unit Reskrim dan Unit Intelkam, terus melakukan monitoring situasi di lapangan guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas lanjutan dan mencegah terulangnya kebakaran.

Proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik lokasi, pengumpulan keterangan saksi, serta kelengkapan bukti permulaan juga sedang berjalan.

“Iya kemarin ya, jadi barang bukti Lopon sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini terus dilakukan penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahaean, S.E, mewakili Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pengumpulan maupun perdagangan minyak secara ilegal. Selain tingginya risiko kebakaran, kegiatan ini juga berdampak buruk pada lingkungan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts