Muarabeliti, Sumselupdate.com – Fadli Haryono (32) Warga Jalan Padat Karya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 08.00 wib ditangkap aparat jajaran Polsek Tugumulyo.
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap karena mencuri sepeda motor Rita Mutiara (24) warga Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo menggunakan kunci T saat terparkir di depan ruko rocket chicken, Desa A Widodo Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Mura.
Pencurian terjadi Jum’at (16/8/2019) sekitar pukul 08.00 wib pagi. Modus tersangka mengambil sepeda motor yang sedang diparkirkan di depan toko dengan menggunakan satu buah kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban Honda Beat warna hijau putih BG-2602-GQ milik korban.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro, S.IK melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Dedi Purma Jaya menerangkan korban melihat sepeda motor sudah dibawa tersangka.
Kemudian korban berteriak bahwa sepeda motornya dibawa tersangka. Karena ketakutan tersangka meninggalkan sepeda motor tersebut, lalu berlari menuju ke areal persawahan.
Kemudian kanit reskrim beserta anggota melakukan pengejaran dan pengepungan.
“Pada saat hendak ditangkap tersangka yang membawa tas warna hitam mengeluarkan kunci T dan melakukan perlawanan sembari memegang kunci T ditangan kanannya, sehingga dilakukan tindakan tegas terhadap tersangka,” papar Kapolsek.(Ain)











