Lapor Balik ke Polda Sumsel, Nurmala: Gugatan Dia Ditolak, Gugatan Kami Dikabulkan

Kamis, 21 Juli 2022
Adv. Nurmala SH.MH.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, sumselupdate.com – Tak terima dilaporkan ke Polda Sumsel dengan dugaan kesaksian palsu dan penggunaan alat bukti surat palsu dalam persidangan, Advokat Nurmala, SH, MH melaporkan balik mantan notaris ZS, Rabu (20/7/2022).

Read More

Sebelumnya, Nurmala dan kliennya yang tergugat memenangi perkara persidangan atas penyerobotan lahan pada beberapa tahun silam.

Masalah itu dimulai saat kliennya dr AK Ansyori membeli tanah seluas 1,8 hektar di Jalan Noerdin Pandji Kebun Sayur Palembang dari seseorang bernama Jafar.

Pembelian itu tercatat sesuai akta jual beli No 141/sukarami/2007 sesuai SHM No.8210/2007 dan telah dibalik nama atas nama dr AK Ansyori.

Namun belakangan, dr AK Ansyori digugat oleh Syarif Zubir dengan tuduhan melawan hukum menyerobot tanah.

Singkat cerita, persoalan ini berlanjut ke pengadilan dengan Nurmala dan tim sebagai kuasa hukum dr AK Ansyori.

“Terhadap gugatan Syarif Zubir, kami gugat balik. Nah gugatan dia ditolak dan gugatan kami yang dikabulkan. Justru dia yang diperintahkan hakim untuk membayar uang perkara. Dan tanah tersebut sah dinyatakan milik dr AK Ansyori,” jelasnya.

Namun saat proses hukum tersebut sampai ketahap Peninjauan Kembali (PK), tiba-tiba Zulkifli Sitompul mengajukan gugatan. Zulkifli mengklaim tanah yang bersengketa itu adalah miliknya.

Selain itu dalam proses gugatannya, Zulkifli Sitompul juga melaporkan dr AK Ansyori dan Nurmala selaku kuasa hukum dengan dugaan menggunakan keterangan palsu, bersumpah palsu hingga menggunakan bukti palsu dalam persidangan.

“Karena kami selama bersidang tidak pernah bersumpah atau memberikan keterangan palsu di persidangan, dan kami juga tidak pernah pula menggunakan bukti-bukti No 203 dan 267 yang diduga bukti-bukti palsu menurut versi mereka,” terangnya, Kamis (21/7/2022).

Berkat tuduhan yang dilayangkan tersebutlah, ia merasa rivalnya telah merusak nama baiknya, dan melaporkannya ke Polda Sumsel.

“Apalagi ZS juga tim kuasa hukumnya bersumbar media yang menuduh kami memberikan keterangan palsu di persidangan,” terangnya.

Hadir kembali ke Mapolda Sumsel guna memberikan keterangan, Nurmala menegaskan bakal terus membawa persoalan ini hingga ke meja hijau sebab merasa sangat dirugikan atas tudingan tersebut.

“Hari ini saya kembali mendatangi Polda Sumsel dan telah di-BAP. Tadi sebanyak 16 pertanyaan yang dilayangkan kepada kami,” sambungnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts