Baturaja, Sumselupdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Ogan Komering Ulu (OKU), menindak tegas PKL yang diduga melanggar aturan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dalam hal ini karena berdagang bukan pada tempatnya.
“Dua orang PKL dalam waktu dekat akan disidangkan karena diduga melanggar,” kata Kasat Pol PP OKU, Agus Salim didampingi Kabid Trantib Pol PP OKU, Sofiyan saat dibincangi wartawan di ruang Kerjanya, Jumat (19/1/2018).
Dua PKL itu yakni, berinisial Z pedagang ikan di Wilayah Pasar Atas Baturaja. Satunya lagi berinisial B pedagang sayur di wilayah Pasar Baru Baturaja diduga melanggar Perda OKU, No 7 tahun 2011 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban PKL yang melanggar atau tidak berjualan pada tempatnya. Hal ini dilakukan dalam hal penegakan Perda. Selain itu ini juga bentuk dukungan agar Kab OKU ini kembali meraih Piala Adipura untuk ke dua kalinya.
“Tindakan tegas ini bukan baru kali ini kita lakukan. Bahkan sebelumnya juga pernah. Harapan kita dengan tindakan tegas ini, maka akan semakin tertib dan PKL tidak membandel lagi,” katanya.
Di samping itu, pihak Pol PP, kata Sofiyan tidak senaknya dalam bersikap. Sebelum mengambil tindakan tegas, mereka terlebih dahulu melakukan, sosialisasi, peringatan dan teguran terhadap pedagang yang melanggar aturan atau berjualan bukan pada tempatnya.
“Jika setelah diberi peringatan dan teguran masih saja bandel, maka langkah tegas akan diambil,” ucapnya.
Ia berharap dan mengajak para PKL kedepanya agar lebih tertip dalam berdagang. Patuhilah aturan yang berlaku sehingga kedepan lebih tertib, aman dan nyaman.
“Ajakan seperti mematuhi aturan yang berlaku ini terus kita galakan. Buktinya sekarang ini kondisinya sudah mulai membaik,” ucapnya. (wid)