Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Setidaknya empat unit mobil milik anggota Polrestabes Palembang, telah di kempiskan bannya oleh anggota Propam Polrestabes Palembang, pada Rabu (26/10/2022) sore
Dikempiskannya ban mobil ini, karena kedapatan anggota yang membawa kendaraan mobil dan terparkir di halaman Mapolrestabes Palembang. Selain itu, anggota Propam juga melakukan penilangan kepada anggota pemilik mobil.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan sanksi teguran dan tilang diberikan kepada anggota yang melanggar aturan membawa mobil pribadi ketika berangkat ke kantor.
“Sanksi teguran akan kami berikan, karena kita mengedepankan pelayanan masyarakat jadi ini masih berjalan,” tegas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Mokhamad Ngajib, ada pengecualian terutama untuk mobil operasional milik Satuan Reskrim, Narkoba, dan Intelkam.
“Untuk mobil operasional dibolehkan diparkir di Polrestabes sudah ditandai dengan stiker yang ditempel di kaca depan seperti mobil Satuan Reskrim, Satuan Narkoba dan Satuan Intelkam, karena mereka perlu. Kalau pribadi tidak boleh makanya ditindak,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolrestabes Palembang tepatnya tanggal 19 Oktober 2022 mewajibkan semua anggotanya untuk menggunakan sepeda motor ketika datang ke kantor. Kewajiban itu diterapkan, berdasarkan instruksi dari Kapolri, serta memberi tempat parkir untuk masyarakat yang membutuhkan pelayanan. (**)











