Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Yudisial berkomitmen memperhatikan jaminan keamanan hakim dan persidangan melalui pemetaan penerapan sistem keamanan dan persidangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan Nomor 6 tahun 2020.
Hal ini terungkap saat diskusi publik dalam rangka Sinergitas Komisi Yudisial dengan Stakeholder dengan tema “Upaya Mewujudkan Keamanan Hakim dan Pengadilan dalam Penanganan Perkara Pilkada 2024” yang dilaksanakan di The Excelton Palembang, Selasa (17/9/2024).
Pemetaan telah dilaksanakan pada 15 Pengadilan Negeri (PN) dan 4 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai badan pengadilan yang berperan krusial dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu dan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Anggota Tim Kajian Observasi Keamanan Pengadilan, Giri Ahmad Taufik memberi sorotan bahwa ada dua aspek yang dianalisis, yaitu penilaian potensi kerawanan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan pemilu berdasarkan wawancara dengan stakeholder dan aspek kesiapan pengadilan guna mengevaluasi kesiapan pengadilan dalam menghadapi ancaman keamanan selama Pemilu dan Pilkada 2024.
Pemetaan sistem keamanan ini mencakup evaluasi situasi keamanan di berbagai Pengadilan di Sumatera Selatan khususnya Pengadilan Negeri Palembang, selama tahapan pemilu dan persiapan Pilkada 2024.
“Hasil pemetaan menunjukkan bahwa keamanan pengadilan selama Pemilu secara umum kondusif, dengan sedikit atau tidak ada insiden signifikan. Koordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan berjalan dengan baik,” ungkap Giri Ahmad Taufik, Selasa (17/9/2024).
Meski tidak terdapat kejadian yang menarik perhatian publik, KY juga menemukan masih adanya persidangan yang diselenggarakan tanpa adanya pengamanan khusus di pengadilan, serta kurangnya perhatian dari pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu terhadap keamanan pengadilan.
Giri menambahkan, berdasarkan hasil pemetaan, para ketua pengadilan menyatakan potensi kerawanan di pengadilan tidak terlalu signifikan selama Pilpres dan Pileg.
“Namun, potensi kerawanan diyakini akan meningkat pada saat Pilkada karena melibatkan aktor-aktor lokal. Potensi keamanan pengadilan terutama terjadi pada saat gugatan hasil penetapan calon di Pengadilan Tata Usaha Negara dan selama kampanye terkait dengan proses pidana pemilihan umum,” ujarnya.
Sementara itu anggota KY Binziad Kadafi menambahkan, sebagai penanggap hasil observasi berharap kepada peserta yang datang dari Polri, Kejaksaan, Kemendagri, dan Bawaslu agar berkolaborasi dengan KY untuk menyelipkan imbauan seputar keamanan pemilu dalam agenda koordinasi dengan pihak pengadilan.
“Jadi misal ketika memberi rekomendasi, Pihak Polri mohon masukan dan berkoordinasi secara intens dengan pimpinan pengadilan-pengadilan setempat. Kita lihat juga tadi ada Indeks kerawanan Pemilu yang dihasilkan oleh Bawaslu pada daerah-daerah tertentu yang tingkat kerawanannya lebih tinggi dari yang lain,” ungkapnya
Kadafi mendorong hasil observasi yang khusus pada pengamanan persidangan Pemilu dan Pilkada ini sebagai momentum untuk perbaikan kondisi keamanan pengadilan secara umum dan mencakup keseluruhan ke depannya.(**)