Kuryana Ingatkan Pejabat di OKU Jangan Sampai Yang Pertama Ditangkap Saber Pungli

Kamis, 29 Desember 2016
Tim Saber Pungli di dalam Lingkungan OKU

Baturaja, Sumselupdate.com – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Drs Kuryana Azis kembali mengingatkan pejabat di lingkup Pemkab OKU untuk tidak jadi yang pertama tertangkap tim Saber Pungli yang telah dibentuk. Dan apalagi harus ada yang kedua dan seterusnya.

Apabila ada terdengar oleh dirinya, dipastikan Kuryana, pejabat tersebut akan mendapat saksi yang tegas sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.

Read More

“Saya tidak ingin ada pejabat yang tertangakap tim Saber Pungli. Saya ingatkan itu,” tegas Kuryana di hadapan para pejabat eselon II,III dan IV yang baru saja dilantik, Rabu (28/12/2016).

Apalagi lanjutnya, pejabat tersebut adalah pejabat yang baru saja dilantik dan diambil sumpah pada perombakan yang berjumlah 795 orang.

H Kuryana Azis sudah menandatangani, Keputusan Nomor :700/685/KPTS/ITKAB/XLI/2016. Keputusan Bupati itu mengatur tentang pembentukan satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Dalam surat itu, enam petinggi di OKU masuk dalam Tim Pengarah (Steering Committee).

Yakni, Bupati OKU sendiri, Kapolres OKU, Kejari OKU, Dandim 0403 OKU, Ketua Pengadilan Baturaja, Ketua DPRD OKU.

Lebih jauh dikatakan Bupati, pembentukan saber pungli ini berdasarkan, tindak lanjuk dari PP No 87 tahun 2016 tentang sapu bersi pungli.

“Dengan dibentuknya, saber pungli ini, diharapkan tidak terjadi praktek-praktek pungli. Tentu pemerintah menyambut baik dan komitmen dengan satgas saber pungli,” katanya.

Ia menegaskan, saber pungli ini, antara lain tugasnya penegasan, pengawasan penindakan. Jika ada pungli yang dilakukan baik pemerintah maupun non pemerintah tidak terjadi..

“Kita fokuskan melakukan pencegahan dan pembinaan, agar dapat dipahami pembentukan satgas ini.  Marilah bersama-sama kita satukan tujuan memajukan kesejahterahan bangsa. Bekerjalah jujur dan prosedur. sehingga terbangun tatanan pemerintahan yang baik dan berwibawa,” tambahnya.

Diketahui, selain enam pejabat tersebut, masih ada empat lainya yang masuk sebagai tim pengarah. Yakni, Kabag Hukum dan HAM Setda OKU, Rektor Universitas Baturaja, Kasi Propam Polres OKU dan Kasiwan Polres OKU.

Untuk Tim Pelaksana sendiri, 19 orang dari Pemerintah Daerah (Pemda) OKU, TNI, Polri, Kejaksaan. Dan melibatkan 13 Camat yang ada di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang.

“Surat itu sudah kita sampaikan ke Polres OKU,” kata Kabag Hukum dan HAM, Setda OKU, Romson Fitri, SH, MH.

Dalam keputusan itu diatur tugas dan wewenang tim Saber. Di antaranya, melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, sarana dan prasarana serta satuan kerja yang ada di wilayah Kabupaten OKU. (Yan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts