Kurangi Risiko Persoalan Hukum, Pemkab Muba Bentuk Clearing House

Selasa, 25 Januari 2022
Pemkab Muba saat melakukan koordinasi ke Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP

Palembang, Sumselupdate.com – Guna mengurangi risiko terjadinya sanggah dan permasalahan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muba akan membentuk Forum atau Clearing House.

Hal itu bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pihak lain yang dibutuhkan, sehingga dapat memberikan solusi yang komprehensif bagi para pihak.

Pemkab Muba telah melakukan koordinasi ke Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, perihal pembentukan clearing house.

Menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Daerah an. Bupati Musi Banyuasin No: T-027/033/VII/2022 tanggal 11 Januari 2022 perihal Permohonan Pendampingan Pengadaan Barang dan Jasa Clearing House.

Advertisements

Adapun tujuan penyelenggaraan clearing house pada pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah untuk mempercepat pengambilan keputusan secara komprehenstif, efektif dan transparan; meningkatkan kapabilitas Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan permasalahan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengurangi risiko sanggah, pengaduan dan permasalahan hukum yang dilakukan oleh para pihak baik penyedia maupun kuasa penyedia; menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Clearing house hadir sebagai respons atas kondisi penyelenggaraan barang dan jasa oleh pemerintah di antaranya terjadinya koordinasi yang kurang efektif adanya keraguan dalam pengambilan keputusan banyaknya tekanan dari berbagai pihak,” katanya

Selain itu, guna memahami konteks pengadaan hanya berdasarkan pada aspek pengaturannya saja tidak secara holistik meliputi tataran praktis dan adanya kekhawatiran akan memiliki implikasi hukum sehingga dibutuhkan suatu solusi yang komprehensif, cepat dan efektif dalam menyelesaikan permasalahan tersebut di atas.

Tidak semua permasalahan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat diselesaikan berdasarkan clearing house ini. Terdapat, beberapa kriteria permasalahan yang diselesaikan dengan mekanisme clearing house ini antara lain adanya pengadaan khusus/teknologi khusus; adanya kemendesakkan waktu.

Dalam artian penyelenggaraan clearing house adalah untuk menyesuaikan dengan urgensitas permasalahan terhadap pengadaan barang dan jasa yang memiliki risiko tinggi; pengadaan strategis atau prioritas seperti adanya proyek strategis nasional maupun proyek prioritas dan unggulan daerah provinsi misalnya.

“Rigiditas permasalahan di atas dapat berjalan dinamis terhadap hal lain yang dianggap penting untuk dibahas dalam suatu forum sehingga clearing house dapat diselenggarakan,” tuturnya

Sementara Koordinator wilayah Barat Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Tjipto Prasetyo Nugroho, menjelaskan indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik (ITKP) merupakan salah satu aspek yang dinilai dalam Penilaian Reformasi Birokrasi yang terdiri dari Pemanfaatan Sistem Pengadaan, yang terdiri dari SiRUP, e-Tendering, e-Purchasing, e-Kontrak, Non e-Tendering dan e-Purchasing, Kualifikasi dan Kompetensi SDM PBJ, dan Tingkat Kematangan UKPBJ.

Solusi dalam penyelesaian permasalahan pengadaan ada dua yakni Probity Advice, yaitu pendampingan paket pekerjaan bersama dengan advisor yang ditunjuk oleh LKPP.

“Penyelesaian permasalahan pengadaan dengan dua cara tersebut ada kriteria paket yang didampingi Berisiko tinggi dan bersifat kompleks, Memiliki sejarah yang kontroversial atau terdapat masalah hukum, Sangat sensitif secara politis, Berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, Berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas, Untuk memenuhi pelayanan dasar masyarakat Bernilai relatif besar,” terangnya.

Sekedar informasi sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sudah menandatangani komitmen pembentukan Clearing House, proses selanjutnya diharapkan Kabupaten Musi Banyuasin dapat membentuk SK Tim Clearing House dan LKPP bersedia untuk mendampingi Kabupaten Musi Banyuasin dalam pembentukan SK tim Clearing House. (Ron)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.