Palembang, Sumselupdate.com – Kualitas udara di Kota Palembang, Sumatera Selatan, masih berada pada level berbahaya pada Senin pagi (12/10/2026). Berdasarkan pemantauan aplikasi IQAir, empat wilayah di Palembang mencatat angka indeks kualitas udara yang mengkhawatirkan.
Empat wilayah tersebut meliputi Sukarami dengan angka 366, Musi 2 mencapai 505, Demang Lebar Daun sebesar 545, serta GP PLM yang mencatat angka 603.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan dan kelompok rentan, termasuk anak-anak usia sekolah.
Tingginya angka indeks kualitas udara tersebut juga menjadi pertimbangan bagi sekolah tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Palembang dalam menentukan metode pembelajaran pada Senin ini.
Kepala sekolah dan pihak terkait diharapkan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di lingkungan masing-masing. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) dapat menjadi alternatif apabila kondisi dinilai tidak aman bagi kesehatan peserta didik.
Keputusan mengenai pelaksanaan pembelajaran perlu mempertimbangkan perkembangan kualitas udara, kondisi lingkungan sekolah, serta arahan pemerintah daerah dan dinas pendidikan.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa juga meminta para siswa tetap bersemangat meskipun pembelajaran daring masih diberlakukan di wilayah atau sekolah yang menerapkannya.
Di tengah kondisi kabut asap dan memburuknya kualitas udara, perlindungan kesehatan peserta didik perlu menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
Paparan partikel halus PM2.5 dalam konsentrasi tinggi dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan memperburuk kondisi kesehatan, terutama pada anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki penyakit pernapasan atau jantung.
Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas fisik di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk. Apabila terpaksa beraktivitas di luar, masyarakat disarankan menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus dan mengikuti informasi kualitas udara serta imbauan resmi dari pihak berwenang.
(**)







