Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait rekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel) 2018 dan sudah diberikan kepada masing-masing pasangan calon, Bawaslu, dan ke KPU RI dalam bentuk soft copy usai rapat pleno rekapitulasi, Minggu (9/7).
“Persoalan penetapan calon terpilih, kita masih menunggu terkait apakah ada sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi) atau tidak,“ kata Ketua KPU Sumsel, Aspahani, Senin (9/7/2018).
Menyikapi ada pihak belum menerima, menurutnya, persoalan ini terkait adanya tuntutan terhadap proses perhitungan dan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota.
Menurut Aspahani, tuntutan terhadap proses perhitungan dan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota harus ditindaklanjuti jika ada rekomendasi Bawaslu Sumsel.
“Setelah rekapitulasi suara selesai, kenyataan semua hasil sesuai, cuma ada pihak belum menerima. Kalau tidak sesuai harus kita koreksi, kalaupun ada persengketaan lebih lanjut, itu ranahnya Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Untuk itu pihaknya menunggu masa berakhir dari paslin yang hendak mengajukan gugatan di MK dan MK akan mengeluarkan register daerah mana saja melakukan sengketa.
Sedangkan anggota KPU Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, untuk mengajukan gugatan ke MK pasca- rekapitulasi dilakukan selama tiga hari. “Pengumuman hasil rekapitulasi tujuh hari setelah penghitungan di KPU,” ucapnya.
“Karena untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk mengakses proses hasil rekap yang kita lakukan semalam, selanjutnya bagi paslon yang tidak menerima dan melakukan upaya hukum ke MK harus ada waktu melengkapi persyaratan selama tiga hari sejak ditetapkan tadi malam dan dalam 3 X 24 sudah harus didaftarkan ke MK oleh paslon, itu hak mereka mengadukan ke MK,” jelasnya. (ery)











