KPU Sumsel Nilai Bawaslu Palembang Tak Paham Alur, Taufik: Sudah Lalui Mekanisme yang Tepat

Minggu, 16 Juni 2019
Lima komisioner KPU Kota Palembang dan dua komisioner KPU Sumsel saat menggelar konfrensi pers di kantor KPU Kota Palembang, Minggu (16/6/2019).

Palembang, Sumselupdate.com – Lima komisioner KPU Kota Palembang yang terjerat kasus hukum, masih berkeyakinan jika kasus ini menyangkut administrasi dan seharusnya dilaporkan dahulu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Selain berkoordinasi dengan KPU Sumsel, kami berkomunikasi juga dengan DKPP, termasuk akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU RI pada Senin (17/6) besok,” kata Ketua KPU Palembang, Eftiyani, hari ini.

Bacaan Lainnya

Eftiyani membantah jika KPU Palembang menghilangkan hak pilih pada penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung 17 April 2019 lalu.

Maka dari itu, menurutnya, seharusnya kasus dilaporkan dulu ke DKPP. Dari sanalah, kemudian keluar rekomendasi apakah bisa diproses di Gakkumdu terkait temuan pelanggaran pidana setelah ditinjau oleh DKPP.

“Kami menghargai apa yang telah dilakukan oleh Polresta Palembang. Kami ikuti setiap tahapan, sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sedangkan komisioner KPU Sumsel Bidang Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi mengatakan, Bawaslu Palembang tidak memahami alur.

“Kami jadi saksi meringankan bagi rekan-rekan KPU Kota Palembang. Karena menurut kami pelaporan (oleh Bawaslu Palembang) ini tidak memahami alur. Harus dilaporkan dulu ke DKPP. Kalau ditemukan pidana baru direkomendasikan untuk dilanjutkan ke proses hukum,” kata Hepriyadi.

Apalagi menurutnya dalam proses Pemilu, KPU dan Bawaslu seharusnya bersama-sama menjalankan proses ini.

Namun dari kasus ini, yang terjadi adalah Bawaslu bertindak hanya sebagai pengawas, tidak dalam bentuk pencegahan yang seharusnya dilakukan.

Gedung kantor KPU Kota Palembang.

 

Menanggapi tudingan KPU Sumsel, Ketua Bawaslu Kota Palembang, M Taufik menilai apa yang dilaporkan pihak Bawaslu sudah melalui mekanisme yang tepat.

Dirinya menjabarkan kronologis persoalan rekomendasi yang pertama kali diterbitkan oleh Panwascam Ilir Timur II. Dari situ Panwascam sudah mengeluarkan rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh KPU.

“Panwascam IT II merekomendasikan untuk melakukan PSL atau PSU dari rekomendasi itu untuk 70 TPS namun hanya 13 TPS yang melakukan PSL,” ungkap Taufik.

Laporan ke Polresta Palembang oleh Bawaslu menindaklanjuti rapat pleno Bawaslu yang menyepakati temuan indikasi tindak pidana pemilu yang mengakibatkan hilangnya hak pilih masyarakat.

“Kita juga berkonsultasi secara lisan dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Sumsel dan Baawaslu Provinsi juga setuju bahwa hal tersebut bisa dijadikan temuan. Sekarang dan selanjutnya kasus ini sudah tahap penyidikan. Sudah dilimpahkan ranahnya kepolisian sekarang untuk melakukan gelar perkara ataupun menetapkan tersangka,” ujar Taufik.

Sebelumnya, lima komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Palembang atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu.

Penetapan tersangka karena KPU Palembang diduga telah menghilangkan hak pilih masyarakat dengan tidak melakukan rekomendasi Bawaslu Palembang untuk melaksanakan PSU atau PSL Pemilu beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka ini berawal adanya temuan dari Bawaslu berujung dengan laporan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.

Kelima komisioner tersebut adalah Eftiyani (Ketua KPU Palembang), Syafarudin Adam, Abdul Malik, Yetty Oktarina, dan Alex Barzili.

Kelimanya ditetapkan tersangka atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan Ketua Bawaslu Palembang, Muhammad Taufik.

Penetapan tersangka ini diketahui berawal dari beredarnya surat penetapan tersangka atas nama Yetty Oktarina, berdasarkan Surat keterangan no: SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.