Palembang, sumselupdate.com – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang yang dinonaktifkan awal Juli 2019 silam, secara resmi diberhentikan oleh KPU RI. Kelima komisioner tersebut, yakni Ketua KPU Palembang Eftiyani, dan empat komisioner Abdul Malik, Yetty Oktarina, Alex Barzilli dan Syafarudin Adam, SE.
Hal ini terkonfirmasi dari ketua KPU Sumsel Kelly Mariana yang membenarkan pemberhentian tersebut kepada awak media, Senin (23/9/2019).
“Iya sudah. Dan bukan pemberhentian tidak hormat, melainkan pemberhentian saja. Kami (KPU Sumsel) juga sudah mengambil alih kewenangan 5 komisioner KPU Palembang,” ucap Kelly.
Lanjutnya, pemberhentian kelima komisioner tersebut menjadi kewenangan penuh KPU RI, selaku pihak yang berhak mengangkat dan memberhentikan jajaran komisioner KPU Provinsi, Kabupaten maupun Kota yang ada di Indonesia.
“Sudah dikeluarkan suratnya secara resmi,” ungkapnya.
Surat pemberhentian itu baru beberapa hari yang lalu dikeluarkan oleh KPU RI, dan diserahkan ke sekretariat KPU Palembang. Hal ini menepis kabar, jika surat pemberhentian itu sudah lama diterimanya namun ditutup-tutupi.
“Baru kok kami menyerahkannya (ke KPU Palembang), hari Sabtu kemarin,” tambahnya lagi.
Jika dihitung, sebenarnya masa tugas lima komisioner KPU Palembang baru akan berakhir pada 7 Januari 2024.
Soal proses Pergantian Antar Waktu (PAW) belum bisa dilakukan tetapi semua tugas KPU Palembang diserahkan ke KPU Sumsel.
“Kita hanya ambil alih sesuai perintah KPU RI, tidak ada perintah lainnya, belum tahu kapan proses PAWnya. Saya sudah ketemu ketua KPU RI (Arief) dikatakannya tidak apa diambil alih dulu, begitu katanya. Jadi belum mau diganti atau diisi kekosongan itu,” ungkap Kelly.
Kelly sendiri belum bisa memastikan kapan proses PAW akan dilakukan, karena hal seperti ini pernah terjadi didaerah lain, dan pihaknya tetap menunggu instruksi KPU RI.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Palembang, yang menjatuhi vonis bersalah berupa 6 bulan penjara kepada 5 komisioner KPU Palembang non aktif, dengan hukuman memvonis kelima terdakwa menjalani 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.
Artinya kelima terdakwa tak perlu menjalani hukuman penjara jika selama masa percobaan satu tahun tidak melakukan pelanggaran hukuman pidana. (adm3/srp)











