Palembang, sumselupdate.com – Dua bulan menjelang hari pemungutan suara pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), KPU Palembang terus melakukan persiapan. Kotak suara dan bilik suara mulai dilakukan perakitan sejak beberapa hari lalu. Namun, dari sejumlah alat kelengkapan yang sudah mulai disiapkan, masih ada alat kelengkapam yang masih kurang.
“Kita masih kekurangan alat kelengkapan seperti kotak suara, bilik suara, dan tinta. Yang itu paling banyak kurangnya, mencapai ratusan. Kalau yang lain seperti segel dan sampul-sampul hanya kurang sedikit,” ungkap Ketua KPU Palembang, Eftiyani saat dijumpai di kantor KPU Palembang, Kamis (7/2/2019).
Dikatakannya, untuk kotak suara, KPU Palembang masih kekurangan 796 kotak, bilik suara kekurangan 636 bilik dan tinta kekurangan 106 botol. Kekurangan alat kelengkapan itu sudah dilaporkan ke KPU RI, dan kemungkinan akan dipenuhi pada Maret mendatang.
“Kekurangan itu sudah kita sampaikan dannkita menunggu pendistribusiannya dari KPU RI. Mungkin pertengahan Maret sudah ada dan langsung kita rakit, karena itu akan didistribusikan ke TPS-TPS,” kata Eftiyani.
Menurutnya, untuk proses perakitan sendiri sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu, hingga saat ini sudah mencapai 1200an kotak suara yang dirakit. KPU Palembang menargetkan 25 hari ke depan proses perakitan kotak dan bilik suara dapat diselesaikan.
“Proses perakitan masih dilakukan oleh 20 tenaga yang berasal dari internal KPU. Satu orang dapat menyelesaikan perakitan 1 kotak suara dengan waktu sekitar 1-2 menit. Insya Allah sesuai target 25 hari,” ujarnya.
Dilanjutkan Eftiyani, jika proses perakitan selesai, surat suara yang nantinya diterima KPU Palembang akan langsung dapat dimasukkan ke dalam kotak. Tentunya setelah surat suara dilipat terlebih dahulu.
“Ini setelah dirakit akan kita simpan di gudang kita dan juga lantai 3 gedung Ini. Kalau sudah dirakit, surat suara yang sudah dilipat akan langsung kita masukkan dalam kotak suara,” terang Eftiyani.
Seperti diketahui di Kota Palembang ini terdapat 4.805 TPS. Masing-masing TPS dibutuhkan 5 kotak suara untuk Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. (mor)











