Laporan : Syakbanudin
Kayuagung, Sumselupdate.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) seluruh badan adhoc, Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terlibat dalam rangkap jabatan sebagai ASN, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang kini sisanya tinggal dua orang.
“Seluruh PPS yang memiliki rangkap jabatan sebelumnya kita sudah lakukan klarifikasi dan mereka sudah mengundurkan diri. Kini mereka tinggal menunggu SK baru sebagai PPS yang akan bekerja. Saat ini tengah berproses peng-SK an,”ujar anggota KPU OKI, Divisi sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dr M Aknan, MPdI, saat dikonfirmasi Sumselupdate.com, diruang kerjanya, Kamis, (8/6/2023).
Aknan mengungkapkan dalam proses rekrutmen PPS dan PPK ini pihaknya sejak awal tetap mengacu pada aturan PKPU Nomor 476 Tahun 2022 terkait petunjuk teknis (juknis) pedoman rekrutmen badan adhoc untuk Pemilu dan Pemilukada.
“Dan dalam PKPU tersebut sudah sangat jelas tidak ada larangan bagi PNS, ASN atau PPPK. Nah, kemudian muncul BKD setempat tidak membolehkan. Maka kami kembali memberi masukan pertimbangan kepada PPPK dan PPS tersebut, antara pekerjaan, besar honor yang diterima termasuk tenggang waktu pekerjaan yang dilaksanakan.
Akhirnya seluruh PPS tersebut mengundurkan diri. Sementara untuk PPK lima orang yang rangkap jabatan PPPK, sebanyak tiga orang telah mengundurkan diri sejak Mei lalu dan kita sudah melakukan PAW per 1 Juni 2023. Dan untuk dua orang PPK lainnya, kami masih menunggu dari BKN karena mereka PPPK dari provinsi yang mengajar di salah satu SMA,”tegas Aknan.
Aknan juga mengimbau bagi PPS dan PPK yang telah mendapatkan SK terbaru, untuk segera melakukan koordinasi, bersinergi dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah setempat, sebab tahapan Pemilu telah dilaksanakan. (**)











