Jakarta, Sumselupdate.com- KPK melarang Partai Golkar untuk menarik iuran Rp 1 miliar kepada para calon ketua umum yang akan mengikuti Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada tanggal 23-26 Mei 2016 di Bali.
“Kalau kata KPK Rp1 miliar itu tidak boleh karena baik calon yang akan dipilih itu kan penyelenggara negara seperti anggota DPR maupun yang punya suara bisa juga dia anggota DPR, bupati, gubernur, walikota. Jadi yang memberi dan menerima itu bisa saja pejabat/penyelenggara negara. Itu bisa masuk dalam ketentuan gratifikasi, karena itu dilarang memberikan sumbangan Rp1 miliar di dalam munaslub ini.” kata Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian di gedung KPK Jakarta, Rabu (4/5).
Lawrence Siburian telah bertemu dengan pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Alexander Marwata dan sejumlah Deputi dan pejabat KPK lain. Dia meminta penjelasan KPK terkait kewajiban iuran Rp1 miliar yang harus dibayarkan bakal calon ketua umum Partai Golkar.
Lawrence menuturkan iuran itu, berpotensi jadi gratifikasi. KPK melarang ada iuran Rp1 miliar.
“Dan tentu untuk menjaga asas keadilan, tidak hanya calon yang merupakan penyelenggara negra, tapi yang lainnya pun juga akan kita minta dilarang, jadi tidak ada pengumpulan dana yang Rp1 miliar yang wajib,” tambah Lawrence.
Oleh karena dilarang KPK, maka Komite Etik akan meminta iuran itu dihapuskan. Munaslub Golkar harus sesuai aturan.
“Jadi, tidak ada pengumpulan dana Rp 1 miliar yang wajib itu. Kalaupun sudah diserahkan, kita akan kembalikan secara utuh dan menyeluruh supaya Partai Golkar ini dalam munaslub sesuai dengan aturan,” ujarnya. (shn)











