Korupsi Pungli PTSL, Eks Kades di OKU Dituntut Enam Tahun Penjara

Kamis, 27 Juli 2023
Sidang mantan kades Bindu Kecamatan Peninjauan OKU Saherman, di PN Tipikor Palembang.

Palembang, sumselupdate.com – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti SH MH, JPU Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) menuntut 4 tahun penjara terdakwa mantan kades Bindu Kecamatan Peninjauan OKU Saherman, di PN Tipikor Palembang, Kamis (26/7/2023).

Selain dituntut enam tahun penjara terdakwa juga dikenakan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Diketahui terdakwa dituntut terkait kasus dugaan korupsi pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di OKU.

Dalam tuntutannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, koperatif, berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum,” kata Jaksa.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada Saherman 6 tahun penjara,” tegas JPU. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.