Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tanjung Menang Banyuasin Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Selasa, 28 Februari 2023

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi, SH, MH, menjatuhkan pidana 1 tahun 8 bulan terhadap terdakwa Dardalena mantan Kepala Desa Tanjung Menang, Kabupaten Banyuasin, di PN Tipikor Palembang, Selasa (28/2/2023).

Terdakwa divonis terkait kasus dugaan korupsi korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 – 2020 sebesar Rp 236.661.278.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dardalena selama 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 236 juta,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa dari layar monitor menyatakan menerima vonis dari majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, menuntut dua tahun penjara terdakwa Dardalena eks Kades Tanjung Menang Banyuasin, di PN Tipikor Palembang, Selasa (7/2/2023)

Terdakwa dituntut JPU terkait kasus dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp 236 juta.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa Darpidana dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” kata JPU

Menurut JPU, selain dituntut pidana penjara terdakwa Darpidana, juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 236.661.278.71 , jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun bulan. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait