Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Setelah sekitar enam bulan menjadi buronan polisi, akhirnya dua pelaku pembobol rumah kosong yang berada di Jalan Bank Raya, No. 5211, RT 56, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, pada 11 April 2022 lalu, ditangkap Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kedua tersangka yakni Ardiansyah (21) warga Jalan Talang Keranggo, Lorong Setia Budi, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, dan Dedy Irawan (36) warga Jalan Talang Bulu, Perum Griya Asri Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Baru, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Keduanya ditangkap ditempat persembunyian masing-masing, pada Jumat (30/9/2022) malam.
Bahkan pelaku Dedy terpaksa diberikan tindakan tegas, di lumpuhkan betis kakinya dengan peluru timah panas anggota kepolisian, lantaran berusaha mencoba melawan dan hendak melarikan diri saat ditangkap.
Kedua tersangka melakukan aksi bobol rumah milik korban pelapor Achmad Firdaus (60) warga Jalan Bank Raya, RT 51, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, dengan cara merusak jendela rumah menggunakan obeng dan kunci pas yang sudah di modifikasi.
Setelah berhasil merusak jendela, kedua tersangka masuk dan mengambil barang-barang berharga diantaranya piring, teko dan cangkir (barang antik). Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, dan terpaksa membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail, dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, membenarkan sudah berhasil menangkap dua orang pelaku pembobol rumah.
“Ungkap kasus unit Ranmor ini dalam Ops Sikat II Musi 2022, perkara pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP, dua tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti (BB) curian diantaranya 2 set tea set, 2 buah mangkok bulat, 3 buah tatakan gelas bulat, 3 buah piring kue, 5 buah piring makan antik, dan 1 buah gudibeg warna hijau,” jelas Kompol Tri Wahyudi, pada Sabtu (1/10/2022).
Untuk saat ini kedua tersangka sedang dimintai keterangan dan didalami terkait aksinya, apakah pernah melakukan kejahatan ditempat lainnya.
“Satu tersangka diberikan tindakan tegas terukur, karena berusaha melawan anggota saat hendak ditangkap. Keduanya diterapkan pasal 363 KUHP, ancaman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kompol Tri. (**)











