Korban Minta Polres Usut Tuntas Arisan di Desa Prambatan

Selasa, 8 November 2022
Mursid dan para korban lainnya saat menunjukkan surat mediasi yang ditandatangani terduga pelaku H untuk membayar sisa arisan kepada para korban

PALI, Sumselupdate.com — Sejumlah korban penipuan arisan oleh terduga pelaku berinisial H, kembali mendatangi Mapolres PALI, guna menanyakan kelanjutan perkara tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Agustus 2022 yang, sejumlah warga asal Desa Prambatan, kecamatan Abab, melaporkan terduga pelaku berinisial H ke Mapolres PALI, dengan laporan penipuan arisan yang kerugiannya jika ditotal mencapai ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut tercatat di nomor polisi STTP/14/VIII/2022/Satreskrim tanggal 8 Agustus 2022.

Meskipun perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri PALI, namun baru-baru ini berkas tersebut dikembalikan ke Polres PALI.

Advertisements

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, melalui Kasi Pidum Dwi Pranoto, SH membenarkan perihal tersebut.

“Iya benar, berkas dikembalikan karena, ada syarat formil dan materill yang belum terpenuhi,” jelas Kasi Pidum Kejari PALI, saat dihubungi Selasa (8/11/2022).

Sementara itu, Mursid (63) salahsatu korban saat dijumpai di Mapolres PALI, menjelaskan jika perkara ini sudah lama kami laporkan ke Mapolres PALI.

Namun hingga kini, terduga pelaku masih bebas pergi kesana kesini seolah-olah tidak ada masalah.

“Memang kami para korban, beberapa waktu lalu sempat dimediasi oleh Polres PALI dengan terduga pelaku berinisial H. Mediasi itu terjadi pada tanggal 31 Agustus 2022 yang lalu,” jelas Mursid.

Akan tetapi, hasil mediasi tersebut hingga kini tidak ada lagi tindak lanjutnya dari terduga pelaku.

“Dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh terduga pelaku H, berjanji akan mengembalikan uang tersebut ke para korban paling lambat tanggal 20 September 2022. Tapi, sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bahkan H dengan santainya pergi kesana kesini, di Desa Prambatan,” tambah Mursid.

Untuk itu, Ia berharap pihak kepolisian mengusut tuntas masalah ini.

“Kepada Kapolres PALI dan jajaran, kami sangat berharap masalah ini segera diusut tuntas. Jangan ada yang ditutupi dari kami. Kami sebenarnya tidak menyelesaikan masalah ini ke ranah hukum, tapi jika memang hingga hari ini tidak kejelasan dari terduga pelaku, maka tidak ada jalan lain untuk kamu, harus ditempuh melalui jalur hukum,” pungkasnya.

Diceritakan oleh Mursid bahwa arisan yang diketuai oleh terduga pelaku berinisial H, sudah jalan empat tahun dengan anggota mencapai 56 orang pada awalnya. Tapi berjalannya waktu, ada yang keluar karena tidak mampu membayar.

“Ini arisan bulanan, setiap bulan membayar Rp 1 juta dengan metode dikuncang setiap bulannya. Arisan ini sudah jalan empat tahun, tersisa tujuh orang anggota yang belum narik. Adalah kami para korban yang melaporkan terduga pelaku ke Polres PALI. Harusnya ketika narik, saya menerima uang sebesar Rp 39 juta. Mediasi waktu itu melalui bantuan pihak kepolisian, hak kami kemudian dibayar oleh anggota arisan yang sudah narik. Hingga kini, terduga masih terhutang dengan saya sebesar Rp 29 juta,” cerita Mursid sambil menunjukkan surat perjanjian untuk pelunasan oleh terduga pelaku H yang diketahui oleh Kades Prambatan.

Ditambahkan oleh Arwadi, suami dari salah satu korban penipuan arisan Desa Prambatan yang meminta pihak Polres PALI untuk mengusut tuntas perkara penipuan ini.

Dari tujuh anggota yang belum narik, lima diantaranya melaporkan masalah ini ke Polres PALI.

“Datangnya kami ke Polres PALI hari ini, untuk mempertanyakan perkara penipuan arisan yang dimana kami korbannya. Kenapa berkas tersebut dikembalikan, tentu kami sudah jauh-jauh hari melaporkan masalah ini, namun tidak ada kejelasan hingga sekarang,” jelasnya.

Oleh karena itu, Arwadi bersama sejumlah korban lainnya berharap masalah ini segera tuntas.

“Kami mohon kepada pak Kapolres PALI, tolong bantu selesaikan masalah ini. Sudah banyak kami keluar dana, bolak-balik melaporkan perkara ini ke polres, tapi belum juga selesai-selesai. Apalagi terduga pelaku merupakan orang yang kaya di Desa, tentu membayar hak kami bukanlah perkara yang sulit bagi dirinya. Kalau bukan dengan pak Polisi yang bantu kami menyelesaikan masalah ini, dengan siapa lagi kami harus meminta tolong,” ujar Arwadi dengan penuh harap ke institusi kepolisian.

Untuk diketahui nominal kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp 10 juta, hingga ada yang mencapai Rp 33 juta. Sehingga kalau ditotal kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.