Korban Meninggal Dunia, Terdakwa Ginda Divonis 15 Tahun Penjara

Penulis: - Selasa, 20 Agustus 2024
Terdakwa Ginda Lesmana divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan.

Palembang, sumselupdate.com – Terbukti ikut serta membunuh korban Roki hingga tewas yang terjadi di bawah Jembatan Ampera Palembang, terdakwa Ginda Lesmana divonis 15 tahun penjara, di PN Palembang, Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddy Cahyono SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ginda Lesmana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ginda Lesmana dengan pidana penjara selama 15 tahun,“ tegas Hakim

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya JPU Kejari Palembang Romi Pasolini SH, menuntut terdakwa Ginda dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Baca juga : Tim Gabungan Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Sentul Ogan Ilir

Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa Ginda Lesmana alias Gandi bersama Padli (DPO), Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, yang bertempat di bawah jembatan Ampera yang beralamat di Jalan KH Azhari, Kelurahan Ulu 7, Kecamatan Seberang Ulu (SU) l Palembang melakukan pembunuhan terhadap korban Roki Saputra.

Kala itu terdakwa Gandi bersama Padli dan korban Roki minum tuak di warung di bawah Jembatan Ampera. Terjadi selisih paham antara korban Roki dan Padli.

Kemudian Spontan Padli mengambil pisau milik terdakwa Gandi, lalu menusuk dadak korban sementara terdakwa Gandi, memukul perut korban dan menendang korban hingga terjatuh tergeletak dan meninggal ditempat.

Baca juga : Jalani Sidang Dakwaan Pembunuhan Ibu dan Anak, Terdakwa Ganda Terancam Hukuman Berat

Atas kejadian itu terdakwa Gandi dan Spontan Padli (DPO) kabur dari lokasi kejadian tersebut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.