Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Uang sebesar Rp20 juta milik Nurseri (45), warga Jalan Peternakan Raya, Komplek Griya Fattah Blok A, Kecamatan Sukarami Palembang, raib dibawa kabur dua pelaku di di Jalan Dr M Isa, Kecamatan IT III Palembang, Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 15.10 WIB.
Salah satu pelaku, Adi Cahyono warga Jalan May Zen, Lorong Kapling, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat akan ditangkap di daerah Pusri Palembang, Kamis (19/8/202) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku yang ditangkap anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk dilakukan perawatan dan langsung dibawa ke Polrestasbes Palembang untuk dilakukan pengembangan.
Diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Senin (23/8/2021), kejadian berawal saat korban Nurseri (45), melintas di Jalan Dr M Isa, Kecamatan IT III, Palembang. Kedua pelaku, saat itu sudah mengikuti korban dari Bank BNI KM 5 menuju ke MAYBANK Jdi Jalan Letda A. rozak.
“Pelaku ini melakukan aksinya berdua dengan rekannya yang masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Saat melintas di TKP, pelaku ini memberi tahu, bahwa ban kendaraan belakang sebelah kiri kempet. Namun, saat akan mengambil dongkrak, pelaku bersama rekannya ini menggunakan sepeda motor matic langsung mengambil tas milik korban yang diletakkan di atas jok sebelah kiri depan.
Kemudian pelaku langsung melarikan diri ke arah Kandang Kawat. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu buah tas sandang warna coklat merek Elisabeth yang berisikan uang tunai sebesar Rp20 juta.
“Dari hasil laporan itulah anggota kita berhasil meringkus pelaku, tapi saat akan ditangkap di kawasan Pusri Palembang pelaku mencoba kabur sehingga dihadiahi timah panas, kepada pelaku karena tidak menghiraukan tembakan peringatan anggota kita,” katanya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, lanjut dia mengatakan, bahwa pelaku merupakan resedivis kasus 363 KUHP.
“Dari tangan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5,5 juta, satu helai baju kaos warna biru satu helai celana pendek, satu buah tas milik korban dan satu buah helem warna merah.
“Untuk pelaku lainya masih dalam pengejaran dan untuk identitas pelaku ini sudah kita kantongi dari hasil keterangan pelaku Cahyo saat dilakukan interogasi,” katanya
Atas ulahnya melakukan perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4-e KUHP. (**)











