Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Seorang ayah dari Muaraenim, bukannnya mengajak anak berbuat kebaikan, justru bersama-sama melakukan mencuri pipa milik PT Pertamina yang berlokasi di Sumur minyak 210 Desa Tanjung Menang, pada Jumat, (27/08/2021) lalu.
Diketahui keduanya bernama Randi Defriansyah Bin Darman H (31) dan Darman Haris alias Dartopeng, alias Baba (53) warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim. Kini, keduanya harus kembali meringkuk dibalik jeruji besi
Informasi dihimpun di lapangan, kedua ayah dan anak tersebut diringkus petugas jajaran Polsek Rambang Dangku saat sedang bersembunyi di pondok kebun milik keluarganya di Desa Tanjung Menang kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muaraenim.
Penangkapan keduanya dilakukan guna menindak lanjuti laporan dari pihak PT Pertamina EP dan juga nyanyian dari salah satu tersangka yang telah lebih dahulu ditangkap petugas terkait kasus tersebut atas nama pelaku Ucok Silalahi pada 5 Agustus 2021lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa ayah dan anak tersebut bersembunyi di pondok kebun milik keluarganya di Desa Tanjung Menang kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muaraenim.
Mendapat info tersebut petugas langsung meluncur ke lokasi yang tersebut,saat akan diamankan tersangka Randi sempat melakukan perlawanan namun bisa di lumpuhkan oleh petugas, setelah berhasil di lumpuhkan, Kedua tersangkapun dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk di proses lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar melaui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Sofiyan Ardeni mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah ayah dan anak kandung yang merupakan resedivis yang meresahkan masyarakat.
“Kedua tersangka sudah lama kami intai, namun cukup gesit dalam bersembunyi, dan saat mendapat info terkait keberadaan tersangka, kita langsung bergerak cepat,Anaknya pernah tersandung kasus curas sementara ayahnya kasus penganiayaan dan pernah menjalani hukuman di Lapas Muaraenim,” ungkapnya, Jumat (27/08/2021) dalam siaran persnya.
Dijelaskannya, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 batang pipa besi dengan rincian 8 batang pipa besi ukuran 8 inchi panjang sekitar 2 meter, 9 batang pipa besi ukuran 4 inchi panjang sekitar 2 meter, 1 unit mobil Pick Up Grand Max BG 9613 DK dan 1 buah tabung oksigen.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah berhasil kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (**)











