Jakarta, Sumselupdate.com –
Ketua Setara Institute Hendardi menjelaskan, pemanggilan Komnas HAM terhadap BKN mengada-ada, karena terpancing irama genderang 51 pegawai KPK tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah kurang dari 5,4 persen pegawai KPK.
Menurut Hendardi, TWK yang diselenggarakan KPK melalui vendor BKN dan beberapa instansi terkait urusan administrasi negara yang masuk dalam lingkup Hukum Tata Negara (HTN).
“Hal ini merupakan perintah UU dalam rangka alih tugas pegawai KPK menjadi ASN. Jika ada penilaian miring atas hasil TWK ini mestinya diselesaikan melalui hukum administrasi negara, bukan wilayah hukum HAM, apalagi pidana,” ujar Hendardi dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).
Dikatakan, Komnas HAM yang memanggil pimpinan KPK dan BKN ingin mengesankan seolah ada aspek pelanggaran HAM yang terjadi.
Semestinya Komnas HAM meneliti dan menjelaskan dulu ruang lingkup dan materi dimana ada dugaan pelanggaran HAM yg terjadi sebelum memanggil pimpinan KPK dan BKN.
Hendardi menganalogikan, ada seleksi untuk pegawai Komnas HAM dan kemudian sebagian kecil tidak lulus apakah mereka otomatis mengadu ke Komnas HAM dan langsung diterima dengan mengkategorisasi sebagai pelanggaran HAM?. Sebab, setiap pengaduan ke Komnas HAM diperlukan mekanisme penyaringan masalah dan prioritas yang memiliki aspek pelanggaran HAM, agar Komnas HAM tidak mudah digunakan sebagai alat siapapun dengan interes apapun.
Komnas HAM harus tetap dijaga dari mandat utamanya sesuai UU untuk mengutamakan menyelesaikan dan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Dia menambahkan dalam alih status menjadi ASN dimana pun, sangat wajar jika Pemerintah menetapkan kriteria tertentu sesuai amanat UU. Karena menjadi calon pegawai negeri pun memerlukan syarat tertentu termasuk melalui sejumlah test antara lain tentang kebangsaan.
Menjadi ironi ketika di berbagai instansi negara lain untuk menjadi calon ASN maupun menapaki jenjang kepangkatan harus melewati berbagai seleksi termasuk TWK. Namun, ada segelintir pegawai KPK tidak lulus menuntut kemudian diistimewakan.
Dalam konteks seleksi ASN memang bisa saja pelanggaran terjadi misalnya seseorang tidak diluluskan (dicurangi/diskriminasi) atau karena tidak dipenuhi hak-haknya ketika diberhentikan dari pekerjaannya (pelanggaran HAM). Tapi harus dibuktikan dengan data valid.
Sudah waktunya kata Hendardi, polemik dan manuver politik pihak yg tidak lulus TWK dihentikan karena tidak produktif dan sudah tersedia mekanisme hukum PTUN untuk memperjuangkan aspirasi mereka.
Lembaga seperti Komnas HAM, lanjut dia, seharusnya tidak mudah terjebak, kendati cepat populer tapi bukan merupakan bagian mandatnya dan membuang-buang waktu. (duk)











