Den Haag, Sumselupdate.com – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja ke Belanda dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi kebijakan jaminan sosial di Indonesia agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman, serta memperkuat sistem perlindungan sosial nasional.
Kunjungan yang dilaksanakan pada 2 Juli 2025 ini, delegasi Komite III DPD RI dipimpin Bapak Filep Wamafma, tidak hanya berdialog dengan para senator Belanda (Eerste Kamer ) tetapi juga menjalin komunikasi strategis dengan Prof dr JC Vrooman dari Utrecht University dan pertemuan dengan Ministry of Social Affairs and Employment Belanda.
Delegasi Komite III DPD RI juga diterima langsung Dubes RI untuk Kerajaan Belanda, HE Mayerfas. Pertemuan tersebut diselenggarakan guna memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai perkembangan terbaru praktik terbaik sistem jaminan sosial pada tingkat global.
Filep Wamafma, menyatakan, sistem jaminan sosial merupakan instrumen vital menjamin hak dasar warga negara.
“Indonesia telah mengalami kemajuan dalam memperluas cakupan jaminan sosial selama dua dekade terakhir, namun masih menghadapi tantangan besar, khususnya menjangkau pekerja sektor informal seperti pekerja digital, pekerja rumahan, pekerja lepas, kelompok rentan, dan dalam penanganan pasca bencana yang lebih adaptif,” ujar anggota DPD dari Provinsi Papua Barat ini.
Perubahan signifikan di dunia kerja yang disebabkan disrupsi teknologi digital, globalisasi, perubahan demografi, dan tren kerja fleksibel, telah menciptakan urgensi bagi Indonesia untuk menata ulang sistem jaminan sosialnya.
Banyak model saat ini masih mengacu pada pendekatan abad ke-20 yang kurang relevan terhadap kondisi ketenagakerjaan masa kini.
Dalam konteks tersebut, Belanda menjadi rujukan penting karena dianggap memiliki sistem jaminan sosial terbaik di dunia, Belanda menerapkan model kombinasi antara kontribusi publik dan swasta, dengan regulasi yang ketat serta tata kelola yang transparan dan partisipatif.
Sistem perlindungan sosial di Belanda menyatukan pendekatan universal dan berbasis kontribusi, serta ditopang teknologi modern. Belanda juga secara konsisten masuk dalam peringkat tertinggi Global Pension Index Mercer, mencerminkan efisiensi dan keberlanjutan tata kelola pensiun yang dapat menjadi contoh bagi Indonesia.
Komite III berharap dapat menggali lebih banyak inspirasi dan pendekatan yang sesuai dengan konteks sosial, ekonomi, dan demografi Indonesia.
Reformasi sistem jaminan sosial yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan menjadi kunci bagi perlindungan seluruh warga negara di masa depan.
(**)