Komisioner KPU Palembang Dinonaktifkan, KPU Sumsel Ambil Alih Sementara

Kamis, 4 Juli 2019
Kantor KPU

Palembang, Sumselupdate.com – KPU Sumsel memutuskan untuk menonaktifkan lima komisioner KPU Palembang selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang berlangsung dan seluruh tugas serta kewenangan sementara diambil alih oleh KPU Sumsel.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, keputusan penonaktifan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hanya bersifat sementara dan sudah dikonsultasikan kepada KPU RI.

Read More

“Pastinya kalau mereka (komisioner KPU Palembang) sudah melaksanakan sidang, itu statusnya akan menjadi nonaktif untuk sementara. Tapi kami akan berkoordinasi lagi dengan KPU RI bagaimana dengan status nonaktif tersebut. Apakah hanya dinonaktifkan selama 7 hari persidangan saja atau bagaimana. Apakah ada batas waktu tertentu,” ucap Kelly.

Dirinya menegaskan, selama penonaktifan tidak ada proses mencari pengganti 5 komisioner yang dinonaktifkan tersebut. Selama dinonaktfikan, seluruh tugas dan kewenangan KPU Palembang akan diambilalih oleh KPU Sumsel.

“Kalau diganti, itu kan sudah dipecat. Ini kalau selesai beagai status terdakwa, kalau tidak terbukti dipulihkan lagi. Seperti komisioner KPU Empat Lawang kemarin yang sempat dinonaktifkan setelah rusuh, sekarang sudah diaktifkan kembali,” paparnya.

Terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu ini, menurut Kelly, pihaknya dan KPU akan memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada komisioner KPU Palembang. Pihaknya pun membantu mempersiapkan pembelaan.

“KPU RI akan mendatangkan saksi ahli untuk dipersidangan nanti. Respons KPU RI dan kami sama, sangat mendukung dan membela sepenuhnya kepada para komisioner KPU Palembang,” imbuhnya.

Seperti diketahui, lima komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu karena tidak menjalankan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) yang diberikan Bawaslu Palembang.

Kelima komisioner tersebut dijerat dengan pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga dengan ancaman 2 tahun penjara. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts