Komisi X DPR Soroti Tumpang Tindih Tata Kelola Cagar Budaya

Writer: - Senin, 29 September 2025
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah krusial dalam tata kelola cagar budaya nasional, mulai dari kurangnya nilai pendidikan hingga tumpang tindih kewenangan.

Hal ini didiskusikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Cagar Budaya di ruang rapat Komisi X DPR RI beberapa hari lalu.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan, pelestarian cagar budaya wajib dilengkapi dengan data dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan (carrying capacity).

Read More

“Tanpa dokumen tersebut atau kajian teknokratis yang lebih rinci seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau konsep Ecoregion, maka cagar budaya akan hancur,”kata Fikri di Jakarta, Senin (28/9/2025). Legislator PKS ini menyoroti tiga sisi utama yang perlu dibenahi.

“Pertama, sisi pendidikan dan nilai. Cagar budaya menjadi kurang diminati jika nilai pendidikannya tidak dihadirkan. Alasan mendasar suatu situs ditetapkan sebagai cagar budaya harus dieksplorasi dan dijadikan bahan ajar untuk mendidik generasi penerus,” paparnya.

Yang kedua, dari sisi ekonomi dan inovasi. Fikri menyebut adanya persepsi bahwa budaya merupakan pusat biayabyang membebani.

Baca juga : Anggota Komisi IX DPR: Program MBG Perlu Evaluasi Menyeluruh

“Tanpa inovasi, cagar budaya kehilangan maknanya dan dipertanyakan keberlangsungannya. Kata kunci dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah “Pemajuan”, yang berarti cagar budaya tidak boleh hanya dinikmati atau dikonservasi saja,” jelas dia.

Yang ketiga, kata Fikri, tata kelola dan kewenangan daerah. Masalah utama yang terjadi kebingungan dan tumpang tindih kewenangan.
Dia mencontohkan kasus Candi Gedong Songo, di mana Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan untuk perbaikan fasilitas.

Baca juga : BAM DPR RI Usulkan Anggaran Program Citarum Harum Terpusat Dengan Koordinasi Kuat

“Begitu pula kasus Borobudur, di mana pengelolaan sepenuhnya dipegang oleh pusat, sementara masyarakat termiskin di Kabupaten Magelang justru berada di sekitar Borobudur, dengan pemanfaatan ekonomi hanya sebatas menjadi tukang parkir atau pedagang asongan,” jelasnya.

Dengan berbagai persoalan ini, Fikri mendesak agar masalah kewenangan ini segera diselesaikan, termasuk dengan memberi masukan kepada Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), agar Pemerintah Daerah memiliki peran dan peduli terhadap eksistensi budaya.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya juga mengamanatkan adanya Badan Pengelola yang melibatkan multi-level pemerintahan, namun amanat ini belum terlaksana dan menjadi sumber masalah yang perlu segera diselesaikan,” tegasnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts