Komisi lX DPR Bakal Bahas Revisi UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Kamis, 19 Mei 2022
Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari.

Jakarta, sumselupdate.com – Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan, pihaknya akan segera membahas Revisi Undang- Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedoketeran. Penggodokan payung hukum praktik kedokteran itu tak lepas dari aspirasi usai terbentuknya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) beberapa waktu  lalu.

“Memang aspirasi revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran memungkinkan karena adanya aspirasi beberapa pihak, antara lain terkait wadah tunggal organisasi profesi kedokteran apakah masih relevan untuk dipertahankan,” ujar Putih Sari di Jakarta, Rabu (18/5/2022)

Read More

Menurut Putih  ada kekhawatiran terkait keberadaaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai wadah tunggal profesi yang selama ini diatur dalam UU Praktik Kedokteran. Keberadaan organisasi tunggal tersebut dikhawatirkan berpotensi menjadi otoriter, serta mengusung kepentingan lain.

“Terkait hal ini tentu nanti kami Komisi IX akan melihat sejauh mana aspirasi ini dan substansinya,”jelasnya.

Di sisi lain, ada regulasi yang memperbolehkan membentuk wadah perkumpulan yang baru. Salah satunya, termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Untuk membentuk wadah perkumpulan siapa pun diperbolehkan karena dijamin oleh (UUD),” kata politisi Partai Gerindra itu.

Putih Sari berharap keberadaan organisasi lain itu berdampak baik terhadap dunia kedokteran di Indonesia. “Saya berharap munculnya PDSI dapat meningkatkan kualitas dunia kedokteran Tanah Air,” tandas Putih. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts