Jakarta, Sumselupdate.com — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menilai implementasi sistem penempatan satu kanal (SPSK) atau one channel system untuk penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri merupakan terobosan yang baik.
“Tentu sistem ini untuk memastikan PMI kita yang keluar negeri bisa terkontrol dan terdata dengan baik sejak awal, dibina, dipersiapkan keberangkatan, penempatan ketika mereka bekerja bisa dipantau lebih rutin,” kata Melki di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Meski demkian, Melki menilai one channel system harus tetap dilakukan evaluasi terus-menerus untuk melihat sejauh mana progres dari maksud Undang-undang Pekerja Migran, apakah melalui sistem penempatan satu kanal (SPSK) atau one channel system ini bisa dipastikan berjalan baik.
“Jadi, terobosan ini kita evaluasi dan terus kita perbaiki berbagai hal yang mungkin masih kurang ataupun perlu perbaikan kedepan,” jelas Anggota DPR Fraksi Partai Golkar ini.
Dikatakan, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Komisi IX serta penyedia jasa yang melaksanakan pengiriman pekerja migran harus bersama-sama menyempurnakan sistem tersebut ke depan.
“Kami bahas nanti soal ini dengan Kemenaker dan BP2MI,” ujarnya
Sementara Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mengatakan, perbaikan manajemen penempatan tenaga kerja yang tadinya perorangan dibolehkan dengan one channel system sangat baik. Menurut dia, sistem tersebut dapat mengawasi pekerja migran dengan baik.
“Ini juga sudah berlaku dan berjalan di Malaysia, Arab Saudi. Sehingga, potensi hal tidak diinginkan itu bisa kita minimalkan. Ini cara kita pemerintah melindungi migran kita yang terkontrol lebih baik dalam satu sistem, perusahaan juga bertanggungjawab, kesejahteraan lebih baik,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Namun, dia menyadari masih ada yang menggunakan unprosedural untuk kepentingan yang tidak diketahui oleh calon migran sehingga menimbulkan potensi terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Akhirnya masih ada aja non-prosedural, berbagai faktor pekerja migran kita disana sudah habis kerjanya tapi tidak diurus surat-suratnya, kan menjadi non prosedural juga. Ada juga dari sini sudah berangkat dari Indonesia potensi TPPO,” ungkapnya.
Untuk itu, Rahmad meminta pemerintah memberikan edukasi dan sosialisasi lagi dengan one channel system terutama warga yang kantong-kantong PMI penyumbang terbesar. Jangan sampai, terjadi hal-hal tidak diinginkan hingga potensi perdagangan orang atau human trafficking.
“Kita harapkan edukasi sosialisasi kepada warga kantong-kantong PMI yang menjadi daerah sumber penyumbang PMI terbesar, pemerintah daerah juga ikut bertanggungjawab mengedukasi memberikan informasi, apa sih hak kewajiban ketika menjadi PMI, bagaimana resiko-resiko ketika potensi adanya TPPO,” tegasnya. (duk)