Palembang, Sumselupdate.com – DPR RI mendesak pihak BPJS mengutamakan layanan maksimal terhadap pengguna jaminan kesehatan BPJS.
Hal itu menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terkait tidak maksimal nya pelayanan yang didapatkan pada saat berada di berbagai rumah sakit yang ada di Indonesia.
Oleh karena itu DPR RI meminta BPJS selalu memonitor pelayanan yang dilakukan pihak rumah sakit, baik negeri maupun swasta yang menerima layanan BPJS. Sehingga semua pasien BPJS bisa mendapatkan hak sebagaimana mestinya.
Demikian disampaikan ketua komisi IX DPR RI Dede Yusuf disela kegiatan Rapat Arahan Strategis Nasional BPJS 2017 di Hotel Arya Duta Palembang Sumatera Selatan, Selasa (24/01/2017).
Ia berharap ke depan pihaknya tidak ingin mendengar ada lagi keluhan bahwa pasien BPJS tidak dilayani secara maksimal bahkan ditelantarkan.
“Itu yang saya sebutkan tadi konsep pelayanan BPJS membayar klaim dengan hitungan waktu yang tidak boleh lebih dari 15 hari, kalau lebih maka akan ada denda, namun perlu diketahui semua pengguna BPJS pasti dibayar,” katanya.
Oleh karena itu secara tegas disampaikan, agar semua Kepala Divisi Regional BPJS selalu memantau serta memproteksi layayanan kepada pengguna layanan BPJS secara maksimal.
Jangan sampai ada kesan penerima layanan BPJS dianaktirikan atau bahkan ditempatkan di pojok-pojok rumah sakit.
“Tugas kita memberikan informasi bahwa BPJS memproteksi penggunanya secara baik, jangan sampai ada kesan pengguna BPJS ditempatkan di kamar yang tidak layak,” cetusnya.
Intinya kedepan pandangan jelek terhadap pelayanan BPJS harus diubah, masalah tekhnis tentu pihak BPJS yang akan mengatur seperti apa kedepannga nanti agar masyarakat bisa terlayani secara baik dan lebih manusiawi. (adi)











