Komisi II DPR dan Pemerintah Telah Bicarakan Aturan Rentang Waktu Pelantikan Pilkada 2024

Kamis, 24 Agustus 2023
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Jakarta, sumselupdate.com – Komisi II DPR RI bersama pemerintah telah membicarakan perlunya aturan untuk mengatur rentang waktu pelantikan hasil Pilkada 2024. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengakui dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati, dan Wakil hanya mengatur mengenai waktu pemilihan serentak pada November 2024. Namun, dalam hal itu tak mengatur keserentakan pelantikan hasil pilkada.

“Kita sudah sampaikan kepada Mendagri bagaimana disamping keserentakan pelaksanaan Pilkada juga ada aturan  tentang rentang waktu pelantikan. Jadi bukan keserentakan pelantikan, rentang waktu paling lama pelantikan itu harus dibatasi,” kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Read More

Politisi Fraksi PAN mengatakan, Komisi II DPR bersama pemerintah berkomitmen mencegah lamanya penjabat (Pj) kepala daerah menjabat. Itu sebab, aturan yang akan dibuat bakal membatasi agar waktu pelantikan kepala daerah tak begitu lama.

“Kita sudah sampaikan itu  bagian dari pembicaraan bagaimana menata pelaksanaan Pilkada, bagaimana pula penataan pelaksanaan terhadap pelantikan agar keserentakan itu jangan  menimbulkan jarak  panjang,” ujar Legislator Dapil Sumatera Barat II ini.

Terkait adanya potensi pihak yang akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Guspardi menjelaskan, DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan konsultasi kepada MK. Konsultasi itu berupa membuat aturan main agar tak semua gugatan atau sengketa hasil pilkada dapat diproses di MK.

“Pemerintah bersama DPR akan mengkonsultasikan masalah ini kepada MK, perlu dibuat aturan main apa yang boleh diajukan gugatan ke MK mana yang tidak. Dengan adanya kebijakan yang ditetapkan  MK tentu berdampak pada penyelesaian sengketa itu bisa dipercepat, dengan bisa dipercepat rentang waktu paling lambat pelantikan pilkada bisa diejawantahkan lewat Permendagri atau Surat Edaran dari pak menteri,” tandasnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts