Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Tetapkan Darurat Bencana Nasional untuk Banjir Besar di Sumatera

Writer: - Sabtu, 29 November 2025
Danau Maninjau Diserbu Longsor dan Banjir Bandang, Akses Jalan Amblas Total (Dok. Istimewa)

Banda Aceh, Sumselupdate.com – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana yang terdiri dari LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, serta Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) mendesak Presiden RI segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional atas banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Banjir yang terjadi pada 26-28 November 2025 itu menimbulkan dampak luas, mulai dari korban jiwa, kerusakan infrastruktur, hingga lumpuhnya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Read More

Ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, serta jalan nasional mengalami kerusakan berat.

Akses transportasi di sejumlah wilayah terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan dengan optimal.

Kondisi diperburuk oleh kelangkaan kebutuhan pokok, padamnya listrik, dan terganggunya jaringan komunikasi yang semakin menghambat penanganan darurat.

Koalisi menilai kapasitas pemerintah daerah sudah tidak memadai untuk menangani bencana berskala besar ini.

Keterbatasan fiskal, terutama di Pemerintah Provinsi Aceh, membuat penanganan jangka panjang dinilai tidak mungkin dilakukan tanpa intervensi pemerintah pusat.

Penetapan status Darurat Bencana Nasional dinilai memiliki dasar hukum kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP Nomor 21 Tahun 2008, Perpres Nomor 17 Tahun 2018, serta pedoman resmi lainnya.

Regulasi tersebut menentukan sejumlah indikator seperti tingginya jumlah korban dan pengungsi, kerugian material yang signifikan, cakupan dampak yang luas, serta terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.

Beberapa kabupaten/kota di Aceh telah menyatakan tidak sanggup menangani bencana secara mandiri. Kondisi evakuasi maupun distribusi logistik juga belum maksimal akibat terputusnya akses transportasi dan telekomunikasi. Situasi serupa juga terjadi di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Atas dasar itu, Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan banjir besar yang melanda tiga provinsi di Sumatera tersebut sebagai Darurat Bencana Nasional.

Koalisi juga mendorong Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar bersama-sama mengajukan permintaan resmi kepada Presiden.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts